Setiap 10 November, bangsa Indonesia menundukkan kepala mengenang jasa para pahlawan—mereka yang berani mengorbankan darah dan nyawa demi tegaknya kedaulatan bangsa dan keadilan sosial. Namun, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hari Pahlawan tahun ini bukan sekadar momentum penghormatan, melainkan cermin tajam yang menuntut refleksi terhadap arah kepemimpinan daerah di bawah Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi.
Setelah seratus hari kerja, evaluasi awal memperlihatkan gejala stagnasi, inkonsistensi visi, dan keraguan terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam mendorong perubahan nyata. Janji besar yang dibawa dengan semangat awal masa jabatan justru berbenturan dengan realitas birokrasi yang lamban dan koordinasi antarinstansi yang minim. Hari Pahlawan menjadi pengingat bahwa kepemimpinan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral terhadap kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Janji Besar, Realitas Tertunda
Delapan target prioritas yang diusung pemerintahan baru—mulai dari pemindahan Pasar Pagi ke lokasi eks Bioskop Tapanuli, relokasi RSUD Panyabungan, pembentukan Koperasi Merah Putih, pendirian BUMD, perbaikan infrastruktur jalan, penataan kawasan kumuh, hingga revitalisasi Taman Raja Batu—seharusnya menjadi peta jalan transformasi ekonomi-sosial. Namun banyak agenda itu terhenti pada tataran wacana; eksekusi tersendat, peta kebijakan tidak konkret, dan koordinasi antarlembaga seringkali minimal.
(-+) Pertumbuhan ekonomi Madina 2024 hanya 4,83%, turun dibanding 4,93% tahun 2023 (BPS Madina, 2025). Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 ditetapkan Rp 192,07 miliar, tetapi realisasi hingga Agustus baru Rp 83,12 miliar atau 43,28% (Katadata, 2025). Angka kemiskinan Maret 2025 tercatat 7,91% atau 37,16 ribu jiwa—meski menurun dari 8,69% pada Maret 2024, garis kemiskinan naik menjadi Rp 537.240 per kapita per bulan (BPS Madina, 2025)
Tren ini menunjukkan jurang antara janji dan realitas. Narasi pembangunan hadir, namun hasil yang menyentuh rakyat terbatas. Penurunan angka kemiskinan bukan indikator mutlak kesejahteraan, karena peningkatan garis kemiskinan mencerminkan meningkatnya biaya hidup yang menggerus daya beli masyarakat.
Legitimasi Publik
Legitimasi publik bukan sekadar kemenangan politik dalam pilkada; ia terbangun dari kemampuan pemimpin memenuhi amanat konstitusi, menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, dan menghadirkan kesejahteraan nyata. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan demi kemaslahatan rakyat.
Realitas pemerintahan Saipullah–Atika memperlihatkan tanda-tanda melemahnya tata kelola dan kapasitas birokrasi: capaian tidak terukur, koordinasi minimal, dan komunikasi publik lebih normatif daripada solutif. Kekuasaan administrasi yang sah tidak otomatis menghasilkan legitimasi moral. Dalam perspektif Weber, otoritas rasional-legal harus beriringan dengan kinerja nyata; tanpa itu, kekuasaan kehilangan keabsahan di mata rakyat.
Krisis Sosial dan Ekologis: Tambang Ilegal sebagai Pemicunya
Di tengah gemuruh narasi pembangunan dan industrialisasi yang kerap dielu-elukan sebagai simbol kemajuan, Kabupaten Mandailing Natal justru menghadapi kenyataan yang kontras: krisis sosial dan ekologis akibat maraknya aktivitas tambang ilegal. Praktik penambangan tanpa izin yang menjalar di berbagai kecamatan bukan sekadar pembangkangan terhadap hukum, melainkan juga kejahatan moral terhadap rakyat dan alam.
Dampak ekologisnya nyata: sungai tercemar limbah logam berat, hutan kritis berkurang luasnya, dan tanah longsor menjadi ancaman reguler bagi pemukiman. Secara sosial, tambang ilegal memicu konflik antarwarga, menimbulkan ketidakadilan distribusi sumber daya, dan mendorong ketergantungan ekonomi pada praktik ekonomi yang merusak. Krisis ini menegaskan bahwa pembangunan yang hanya mengedepankan narasi industrialisasi tanpa tata kelola ekologis adalah pembangunan yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
Keterpaduan antara agenda ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan perlindungan lingkungan menjadi keharusan moral dan administratif. Tanpa itu, legitimasi pemerintah tidak hanya dipertanyakan dari sisi kinerja, tetapi juga dari sisi etika dan moral publik.
kadensi Moral Politik: Ketika Jabatan Kehilangan Makna
Kepemimpinan modern menuntut integritas, transparansi, dan orientasi hasil. Pemerintahan yang lebih fokus pada narasi pencitraan daripada perbaikan fondasi pembangunan mencerminkan dekadensi moral politik. Patronase, nepotisme, dan kepentingan pribadi yang menonjol akan mengikis kepercayaan publik.
Rakyat Madina menuntut bukan seremonial, melainkan hasil nyata: jalan mulus, pelayanan kesehatan layak, pendidikan bermutu, harga pasar stabil, birokrasi bebas pungli, dan perlindungan lingkungan. Pemimpin sejati hadir, mendengar, dan bekerja dengan nurani—menjadi pelindung bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam yang menopang kehidupan.
Solusi Sistemik dan Strategi Reformasi
Koreksi atas kepemimpinan daerah harus disertai agenda reformasi konkret dan terukur:
1. Reformasi Birokrasi & Digitalisasi Pelayanan Publik
Smart governance diperlukan untuk transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, pengukuran capaian program secara real-time, dan pemantauan kegiatan tambang ilegal secara digital.
2. Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi dan BUMD
Dukungan kuat terhadap Program koperasi Merah Putih dan BUMD harus menjadi instrumen ekonomi nyata, menghubungkan petani, industri pengolahan lokal, dan pasar digital, mendorong hilirisasi produk lokal seperti kopi, karet, dan sawit—sesuai PP No. 54/2017.
3. Penegakan Integritas & Transparansi Anggaran
Inspektorat Daerah berperan sebagai garda antikorupsi. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP No. 60/2008) harus diterapkan secara ketat. Realisasi belanja baru 55% dari target APBD hingga September 2025 menunjukkan perlunya pengawasan lebih intensif.
4. Dialog Sosial, Keterbukaan Politik, dan Pengawasan Lingkungan
Kanal komunikasi dua arah dengan masyarakat sipil, mahasiswa, media, dan komunitas lingkungan harus dibuka. Kritik adalah vitamin demokrasi dan koreksi moral. Instruksi Presiden No. 9/2015 mewajibkan keterbukaan informasi publik, termasuk data kegiatan tambang.
5. Pengukuran Kinerja dan Akuntabilitas Publik
Setiap program harus memiliki indikator outcome dan output. Laporan capaian, kendala, dan timeline wajib dipublikasikan agar masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah secara objektif, termasuk keberhasilan mitigasi dampak tambang ilegal.
Epilog: Kepahlawanan dalam Jabatan dan Perlindungan Alam
Hari Pahlawan tahun ini mengingatkan bahwa kepahlawanan tidak hanya di medan perang, tapi juga dalam jabatan. Pemimpin yang menutup telinga dari kritik rakyat dan mengabaikan kelestarian alam sedang menulis akhir legitimasi kekuasaannya sendiri.
Seratus hari memang singkat untuk menilai keseluruhan pemerintahan, tetapi cukup panjang untuk membaca arah moral kekuasaan. Pahlawan sejati adalah mereka yang bekerja dalam senyap untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan. Di tingkat daerah, kepemimpinan yang berpihak pada rakyat dan alam adalah bentuk kepahlawanan paling nyata hari ini. Hari Pahlawan bukan hanya perayaan masa lalu, tetapi seruan keberanian moral hari ini—keberanian untuk bekerja dengan nurani, bukan sekadar ambisi politik.
Oleh Mhd Muslimin – Aktivis HMI & Mahasiswa STAIN Mandailing Natal
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































