TANGSEL – Sebuah bangunan showroom yang tengah direnovasi di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis 17 Juli 2025.
Penyegelan ini, dilakukan karena renovasi bangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin menjelaskan, bahwa aktivitas pembangunan tetap berlangsung di lokasi meskipun izin belum dikantongi.
“Di lokasi, kita temui ada beberapa pekerja yang masih beraktivitas. Padahal bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” Kata Muksin.
Muksin menambahkan, saat proses penyegelan dilakukan, pihak pemilik bangunan tidak hadir di lokasi. Ia mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan forum dan saat ini sedang dalam proses alih fungsi menjadi showroom, namun tanpa izin yang sesuai.
“Pihak Satpol PP telah memanggil perwakilan pemilik bangunan sebelumnya. Mereka mengakui bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian,” bebernya.
Tindakan penyegelan tersebut, lanjut Muksin, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung. Adapun aspek teknis terkait perizinan menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Karya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran segel saat ini tidak lagi dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administratif seperti penghentian sementara aktivitas pembangunan.
“Kalau setelah disegel masih ada pekerjaan, kita akan tindak lagi. Bisa kita segel ulang,” ujarnya.
Untuk saat ini, Satpol PP menunggu pihak pemilik bangunan menyelesaikan dokumen PBG. Di saat bersamaan, Pemerintah Kota Tangsel tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda yang baru.
“Kita tunggu mereka lengkapi PBG-nya dulu. Tindak lanjutnya nanti tergantung hasil koordinasi lintas OPD,” pungkasnya. (MARIO)