RPP RTRWN: Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum RI
Direktur Jenderal Tata Ruang menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI pada Senin (08/12/2025) secara luring dan daring. Rapat ini dipimpin langsung Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan III, Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menyampaikan bahwa proses penyusunan RTRWN telah melalui rangkaian panjang pembahasan sejak tahun 2024. Berbagai kementerian dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah memberikan masukan melalui forum serap aspirasi maupun rapat Panitia Antar Kementerian (PAK).
“Serap aspirasi bersama pemerintah daerah dan rapat Panitia Antar Kementerian sudah kita lakukan semuanya. Sudah kita bulatkan, dan hari ini kita melakukan harmonisasi untuk revisi PP 26/2008 dan turunannya. Mudah-mudahan proses ini berlangsung cepat,” ujar Suyus.
Ia menambahkan bahwa hingga tahap terakhir, Panitia Antar Kementerian telah menerima 478 daftar masukan yang menjadi bahan penyempurnaan rancangan RTRWN. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi acuan utama bagi perencanaan ruang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan strategis lainnya untuk periode 20 tahun ke depan.
“RTRWN ini nantinya akan menjadi guideline ke depan. PP 26 Tahun 2008 sudah hampir 20 tahun berjalan, sehingga revisi ini penting dilakukan. Namun jika ke depan ada perubahan yang dibutuhkan karena dinamika yang begitu cepat, tentu akan kita diskusikan kembali,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Nugraha, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN; Reny Windyawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, dan Nuki Harniati, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang. (AS/BPK)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































