TANGSEL– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan, bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel dilakukan untuk menyesuaikan dengan berbagai perubahan peraturan dan kondisi strategis terbaru.
Maka itu, Benyamin memastikan, perubahan yang dilakukan bukan berarti mengubah seluruh isi RTRW, melainkan melakukan penyesuaian agar selaras dengan kebijakan pusat dan dinamika wilayah sekitar.
“Yang pertama, alasan pengajuan Raperda ini karena memang ada perubahan peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat pusat. Kemudian juga ada beberapa perubahan kondisi strategis di lingkungan,” kata Benyamin, usai rapat paripurna di gedung DPRD, Setu, Serpong, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, revisi RTRW ini juga berkaitan dengan perubahan status Daerah Khusus Jakarta serta penguatan kerjasama lintas daerah dalam konteks aglomerasi.
Pemerintah daerah, lanjut Benyamin, tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi dengan wilayah sekitar seperti Depok, Bogor, dan DKI Jakarta.
“Selain soal perubahan daerah khusus Jakarta, kita juga harus menyesuaikan aglomerasinya. Ke depan pemerintah harus kolaboratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benyamin menambahkan, perubahan substansi dalam RTRW juga dilakukan untuk menyesuaikan kondisi eksisting di Tangsel.
Salah satunya, terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), yang saat ini masih jauh dari target minimal.
“Soal RTH tadi saya sampaikan, 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat. Saat ini kita baru mencapai tidak sampai 10 persen, dan ini harus kita perbarui dalam rencana,” terangnya.
Benyamin menegaskan, bahwa Tangsel tidak memiliki lahan sawah basah seperti di daerah lain. Karena itu, dalam revisi RTRW perlu ditegaskan kembali karakteristik wilayah Tangsel yang lebih urban dan padat.
“Kalau di provinsi ada, di Tangsel itu tidak ada lahan sawah. Ini harus kita tegaskan kembali, bahwa di Tangerang Selatan memang tidak ada lahan sawah basah,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, Pemkot juga menegaskan kembali batas wilayah administrasi dengan daerah tetangga. Hal ini penting, guna memperjelas zonasi dan menjaga konsistensi tata ruang kota.
“Batas wilayah kita dengan Bogor, Depok, dan DKI Jakarta ditegaskan kembali. Untungnya batasnya itu batas alam, yaitu sungai. Jadi secara geografis sudah jelas,” ujarnya.
Dalam revisi RTRW, menurutnya, Pemkot Tangsel juga menekankan pentingnya menjaga ruang terbuka hijau dan keseimbangan pembangunan.
Benyamin menyebut, komitmen mempertahankan RTH disepakati bersama berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan rencana tersebut.
“Ini hasil kesepakatan dialog dengan para stakeholder. Mereka juga punya pemikiran yang sama, bahwa ruang terbuka hijau harus dipertahankan,” tegasnya.
Terkait zonasi, Benyamin menjelaskan, bahwa sistem pengelompokan wilayah dalam RTRW ke depan tidak lagi hanya berbasis wilayah administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, hingga pendidikan.
“Zonasinya nanti tetap memperhatikan kewilayahan, tapi pendekatannya lebih luas, termasuk aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Dengan berbagai penyesuaian itu, Benyamin berharap revisi RTRW dapat menjadi panduan pembangunan kota yang lebih adaptif dan berkelanjutan. “Nggak semua diubah, tapi banyak yang disesuaikan agar Tangsel tetap tumbuh dengan arah yang jelas,” pungkasnya.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”