Palembang, 23 Maret 2025 – Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang telah menyegel videotron tak berizin. Menurutnya, ini merupakan tindakan tegas yang dinantikan masyarakat, terutama sebagai bagian dari gebrakan 100 hari pertama pemerintahan yang dipimpin oleh RDPS.
”Langkah ini bagus dan tegas. Masyarakat tentu menunggu tindakan nyata dari pemerintah dalam mengelola kota, termasuk mengatasi kemacetan, banjir, serta menertibkan bangunan yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin,” ujar Rubi.
Namun, ia menegaskan bahwa ketegasan Pemkot harus berlaku adil tanpa pilih kasih. Menurutnya, masih banyak bangunan yang rusak dan berdampak buruk bagi lingkungan, salah satunya menyebabkan banjir.
”Kami menunggu ketegasan pemerintah dalam menertibkan semua bangunan yang bermasalah. Jangan sampai ada pihak yang bermain mata atau adanya mafia perizinan yang merugikan kota ini, serta mohon bangunan- bangunan yang tidak tertib aturan tidak berkontribusi PAD dan saat ini belum ada keluar izinnya ditertibkan” tegasnya.
Rubi juga menyoroti Hotel Parkside yang hingga kini disebut belum memberikan izin dan tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Palembang. Namun, hotel tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
”Jangan videotron di segel, Hotel Parkside’s yang sampai saat ini belum ada izin dan tidak mencakup PAD Kota Palembang bebas-bebas saja dan Pemkot terkesan takut bahkan Kami belum mendengar kelanjutannya. Laporan Kepolisian tentang pengrusakan segel yang dilakukan Oknum Hotel Parkside’s, jangan-jangan ada oknum yang masuk angin” katanya.
Ia juga mengeluarkan alasan hingga kini Pemkot Palembang belum memanggil pihak Hotel Parkside, padahal mereka tetap beroperasi dan bahkan mengadakan acara buka puasa bersama tanpa izin resmi.
”Masyarakat bertanya-tanya, ada apa antara Pemkot dan Parkside? Apakah Pemkot takut? Atau memang ada kebijakan baru yang memperbolehkan bangun hotel dulu, urus izin belakangan?” kesimpulan.
Rubi menegaskan, DPRD akan terus mengawali masalah ini dan meminta Pemkot untuk bersikap adil serta transparan dalam menegakkan aturan. (Ramadhan)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”