Lingga, 28 Oktober 2025 — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, sosok muda asal Kepulauan Riau, Rudi Iswanto, meraih Anugerah Pemuda Berprestasi Nasional 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., pada acara puncak peringatan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Rudi Iswanto merupakan Guru Pendidikan Agama Islam di SMAN 2 Tanjungpinang sekaligus mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Islam di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Ia dikenal aktif di berbagai bidang kepemudaan, menjabat sebagai Ketua Pertukaran Pemuda Antar Negara (PCMI) Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPMI), serta Mitra Pemuda binaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau.
Selain di bidang kepemimpinan, Rudi juga aktif dalam seni bela diri tradisional di bawah naungan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Aktivitas tersebut menjadi wujud nyata komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
Dalam kancah internasional, Rudi dipercaya menjadi Duta Bangsa Indonesia sekaligus Muslim Leader dalam Ship for Southeast Asian and Japanese Youth Program (SSEAYP) — program pertukaran pemuda Antar Negara yang diikuti oleh 11 negara ASEAN dan Jepang. Ia juga mewakili Provinsi Kepulauan Riau sebagai Duta Wisata pada Jambore Pemuda Indonesia, memperkuat citra positif pemuda Kepri di tingkat nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































