Mojokerto, 2 Juli 2025 – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/7). Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan teknis peralihan kewenangan pengelolaan barang bukti serta pendataan sumber daya manusia yang dialihkan dari lingkungan Pemasyarakatan ke Kejaksaan.
Kedatangan tim dipimpin langsung oleh Kasubdit Perampasan Aset Kejati Jawa Timur. Dalam kunjungannya, beliau meminta kelengkapan berkas dan data peralihan, serta melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi terkini barang bukti (BB) yang berada di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pendataan dan konsolidasi menyeluruh dalam rangka optimalisasi penanganan benda sitaan dan barang rampasan yang akan dikelola langsung oleh Kejaksaan.
Selain pembahasan teknis mengenai aset, agenda penting lainnya yaitu pemutakhiran data SDM yang telah dialihkan ke institusi Kejaksaan. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, terdapat 12 orang pegawai di lingkungan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur yang tercatat dalam proses peralihan tugas — 9 orang memilih bergabung ke Kejaksaan, dan 3 orang tetap berada di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Plt Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Andris Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung proses transisi yang sedang berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami menyambut baik koordinasi bersama tim Kejati dan Kejari demi memperkuat sinergi antar-lembaga, khususnya dalam mendukung pengelolaan benda sitaan dan SDM secara profesional,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem tata kelola barang bukti dan sinergitas lintas lembaga penegak hukum demi mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan efisien.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
 #Kemenimipas
 #guardandguide
 #Ditjenpas
 #Pemasyarakatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




