25 Oktober 2025 – Bengkulu — Dalam upaya memberikan pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus mengoptimalkan kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB). Melalui program layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis yang rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu.
Kegiatan ini telah menjadi agenda rutin yang dijalankan sejak beberapa bulan terakhir dan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan pelayanan prima, tidak hanya dalam aspek pembinaan kepribadian dan keterampilan, tetapi juga dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando dalam keterangannya, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip keadilan bagi semua warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani masa hukuman. “Kami memahami bahwa banyak warga binaan yang masih memerlukan pendampingan dan penjelasan terkait perkara hukum yang sedang mereka hadapi. Melalui kerja sama dengan LKBH UMB, kami ingin memastikan mereka mendapatkan akses terhadap keadilan secara layak dan manusiawi,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan konsultasi hukum gratis ini mencakup berbagai layanan, mulai dari penjelasan proses hukum, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, hingga advokasi terhadap perkara yang masih berjalan di pengadilan. Selain itu, tim LKBH UMB juga memberikan penyuluhan hukum secara berkala guna meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa tahanan.
Setiap sesi konsultasi, para warga binaan dibimbing untuk memahami proses hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Pendekatan persuasif dan edukatif ini terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan. Banyak di antara mereka yang sebelumnya merasa bingung dengan status hukum atau proses perkaranya, kini mulai memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh.
Rutan Bengkulu juga terus berupaya meningkatkan fasilitas pendukung kegiatan ini, termasuk menyediakan ruang konsultasi yang lebih nyaman serta memperluas jangkauan layanan agar seluruh warga binaan dapat merasakan manfaatnya.
Melalui program layanan bantuan hukum gratis ini, Rutan Bengkulu menunjukkan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua melalui pemahaman hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































