Bengkulu — Mengantisipasi potensi lonjakan aktivitas dan risiko kesehatan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melakukan penguatan layanan kesehatan bagi warga binaan, Selasa (22/12).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga selama periode libur panjang. Penguatan layanan kesehatan tersebut meliputi pengecekan ketersediaan stok obat-obatan dan alat medis, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara berkala, serta optimalisasi sistem rujukan medis.
Kegiatan ini turut didampingi oleh tenaga kesehatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, yakni dr. Bella Oktaviani dan bidan Monica Susan Afriyani. Kehadiran tim medis Kanwil menjadi bentuk sinergi dalam memastikan pelayanan kesehatan di Lapas Bengkulu berjalan optimal dan sesuai standar.
Petugas Klinik Pratama Lapas Bengkulu juga memperkuat koordinasi dengan Puskesmas dan rumah sakit rujukan sebagai langkah antisipasi apabila diperlukan penanganan medis lanjutan bagi warga binaan.
Melalui penguatan layanan kesehatan ini, Lapas Bengkulu berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama perayaan Nataru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































