Satpol PP DKI Jakarta Ada Dimana Sekarang?
Satpol PP DKI Jakarta Ada Dimana Sekarang? Pertanyaan ini mungkin sudah sangat basi karena setelah kepemimpinan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama nyaris tidak pernah ditemui lagi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di jalanan kota Jakarta. Salah satu perangkat yang seharusnya memegang peranan penting dalam menegakkan ketertiban dan keamanan masyarakat ini seolah benar-benar menghilang dan dilupakan setelah pergantian Gubernur Ahok ke panggantinya sampai saat ini.
Pada saat Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta harus diakui kalau semua perangkat ditingkat pemerintahan kota, kecamatan, kelurahan bahkan sampai ke Rt dan Rw bergerak menjalankan fungsinya dengan baik dan melayani masyarakat dengan layanan yang seharusnya diterima oleh masyarakat tanpa harus takut akan pungli dan dilayani secara malas-malasan.
Namun setelah Ahok “lengser” DKI Jakarta seperti kembali ke zaman batu yang menghadirkan masyarakat dan aparatur kota yang bertindak “primitif” dengan berbuat seenaknya tanpa peduli dengan tugas dan tanggung jawab yang seharusnya mereka jalankan. Perangkat kota sangat cuek membiarkan masyarakat berjalan sendiri-sendiri dan melanggar semua aturan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Salah satu yang paling bertanggung jawab di zaman pemerintahan Ahok adalah Satpol PP yang selalu hadir di hampir setiap sudut jalanan ibu kota Jakarta untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat seperti membantu anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur kelancaran lalu lintas dan menegakkan peraturan pemerintah daerah untuk menciptakan suasan ayang aman dan nyaman di masyarakat.
Salah satu contoh nyata kehadiran Satpol PP di sepanjang jalan Raya Bogor dekat Pasar Induk Kramat Jati dulu mampu menekan kehadiran pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar dan badan jalan yang pastinya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Satpoll PP juga menjaga agar trotoar benar-benar digunakan untuk pejalan kaki dengan nyaman dan bukan digunakan oleh pedagang atau motor yang mencoba melewati trotoar untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Seputar jalan pinggiran rel dekat stasiun Duren Kalibata, Plaza Kalibata dan Apartemen Kalibata City bersih dari pedagang asongan dan pedagang kaki lima, tidak ada angkot yang ngetem menunggu penumpang dan bahkan tidak ditemui ojek online yang mangkal di bawah jembatan layang sehingga benar-benar menciptakan suasana yang sangat nyaman bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas.
Berbeda jauh dengan kondisi sekarang Satpol PP seperti menghilang dan tidak pernah lagi hadir ditengah masyarakat dan seolah membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi dan membuat kondisi kota sangat tidak nyaman. Masyarakat yang sudah sangat jenuh akhirnya terpaksa membiasakan diri dengan semua ketidaknyamanan yang terjadi sehari-hari dalam kehidupan mereka. Seolah sudah “desperado” masyarakat bahkan lupa kalau ada salah satu perangkat penting di kota yang dikenal dengan Satpol PP. Lalu kemana sekarang Satpol PP?
Sekarang trotoar bukan lagi jadi sarana pejalan kaki yang nyaman, seringkali harus mengalah dengan “preman” dan “ormas” yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir motor atau pedagang asongan “starling” yang menggelar spanduk bekas di trotoar untuk tempat duduk pelanggan yang ingin minum kopi. Bahkan yang paling parah adalah pengguna kendaraan motor yang dengan kejam menggunakan trotoar untuk menghindari macet atau melawan arah. Semua membuat masyarakat semakin kehilangan kenyamanan untuk sekedar menggunakan layanan paling minim yang seharusnya bisa didapatkan dengan mudah.
Sebagai ganti kehadiran Satpol PP yang kita tau kalau di trotoar yang seharusnya dilebarin untuk menambah kenyamanan justru dipersempit dengan meletakkan pot pot drum bekas besar ditengah tengah trotoar yang katanya untuk menghindari pedagang atau pemotor yang akan menggunakan trotoar. Kita juga temui di pinggi jalan dipasang berderet drum setengah potong yang diisi dengan cor-an semen dan dihubungkan dengan tali agar tidak digunakan oleh mobil atau motor yang akan parkir sembarangan, tapi kenyataan nya sekarang semua itu gak berguna, pelanggaran sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga kota.
Bar-Bar? Ya bisa dibilang seperti itulah gambaran kehidupan di kota Jakarta dan hampir di semua kota dan daerah di Indonesia, karena adanya “pembiaran” dan sikap “sebodo amat” aparat pemerintahan ditingkat pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia.
Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan masyarakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tugas utamanya mencakup penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta fungsi pendukung seperti koordinasi dengan aparat lain dan pembinaan masyarakat.
Tugas Pokok Satpol PP
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda):
Satpol PP bertugas memastikan masyarakat, aparatur, atau badan hukum mematuhi dan mentaati Perda yang berlaku di daerahnya. - Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:
Mereka bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. - Melaksanakan Perlindungan Masyarakat:
Satpol PP turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman.
Fungsi Satpol PP
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan:
Menyusun dan melaksanakan program serta kebijakan yang berkaitan dengan penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. - Koordinasi:
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum dan ketertiban. - Pembinaan dan Pengawasan:
Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat dan aparatur daerah untuk mematuhi peraturan yang berlaku. - Melaksanakan Tugas Lain:
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Satpol PP pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakan dan apabila dapat menjalankan semua fungsinya dengan baik dengan penuh tanggung jawab maka ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat akan tercipta dan seluruh aspek.
Lapor : Seberapa parah kondisi lingkungan kamu sekarang tanpa ada penertiban dan penjagaan ketertiban dari Satpol PP? Tulis di komen ya biar kita sama sama “lapor”
Tunggu opini selanjutnya mengenai “Dinas Perhubungan atau Dishub yang ikutan menghilang setelah era Ahok“
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































