Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan kultum rutin dan sholawatan sebagai bagian dari pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (12/01/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Sejukan Hati dengan Senantiasa Bersholawat” ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Arga Makmur, dan diikuti dengan penuh kekhusyukan oleh WBP serta didampingi petugas lapas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan WBP melalui pendekatan spiritual, sekaligus menciptakan suasana lapas yang religius dan kondusif. Rangkaian kegiatan diawali dengan kultum singkat yang berisi pesan-pesan moral dan keagamaan, dilanjutkan dengan pembacaan sholawat bersama. Selama pelaksanaan, WBP mengikuti kegiatan dengan tertib dan khidmat di bawah pengawasan petugas, sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kultum dan sholawatan rutin ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian dan mental spiritual bagi WBP. Diharapkan, kegiatan ini mampu menumbuhkan ketenangan batin, memperbaiki akhlak, serta mendorong WBP untuk menjalani masa pembinaan dengan sikap yang lebih positif dan religius sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































