Bantul (MTsN 6 Bantul) – Sejumlah guru dari MTsN 6 Bantul melaksanakan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan secara tertib di Kantor Pajak Kabupaten Bantul, Jumat (20/2). Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang taat pajak.
Para guru yang hadir melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memastikan seluruh dokumen dan data penghasilan telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran mereka secara langsung di kantor pajak juga menjadi wujud kesadaran akan pentingnya transparansi dan kepatuhan administrasi perpajakan.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, memberikan apresiasi atas inisiatif para guru yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tepat waktu.
“Sebagai pendidik, kita tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab dan kedisiplinan. Kepatuhan dalam melaporkan pajak tahunan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Sugiyono.
Ia menambahkan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk di bidang pendidikan. Oleh karena itu, pihak madrasah mendorong seluruh tenaga pendidik dan kependidikan untuk selalu tertib dalam melaporkan pajak setiap tahunnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan madrasah serta masyarakat Kabupaten Bantul semakin meningkat
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































