TANGSEL- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak lolos PPDB di sekolah negeri.
Sebanyak 92 sekolah swasta, ditunjuk sebagai sekolah pendamping untuk menampung siswa tersebut.
“Ya, itu tersebar di seluruh kecamatan di Tangsel,” Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, saat dikonfirmasi via telephone.
Deden menjelaskan, siswa bisa memilih sekolah swasta terdekat dari rumah atau sekolah negeri yang dituju. Sekolah yang dipilih akan mengusulkan bantuan biaya ke dinas.
“Mekanismenya, siswa memilih sekolah yang menjadi pendamping, dari sekolah yang terdekat, dari sekolah negeri yang dia tuju,” jelasnya.
“Sekolah yang mengusulkan ke dinas, kaitan dengan bantuan pendidikan yang diberikan tadi,” tambahnya.
Bantuan ini, lanjut Deden, mencakup pembayaran SPP selama satu tahun, namun uang pangkal tetap menjadi tanggungan siswa.
Meski begitu, Deden menjelaskan, sekolah diminta memberi keringanan, terutama bagi siswa tidak mampu.
“Kita bantu biayanya, terutama buat SPP-nya selama satu tahun. Tapi kita juga menganjurkan sekolah memberi keringanan kepada siswa yang tidak diterima di negeri,” imbuhnya.
“Ada keringanan juga. Misalnya kalau betul-betul tidak mampu, ini bantu diperhatikan, diberi dispensasi,” tambahnya.
Maka itu, Deden menegaskan, bahwa program ini bukan sekolah gratis, melainkan bantuan biaya pendidikan. Konsep sekolah gratis masih dalam kajian pemerintah dan menunggu aturan dari pusat.
“Ini juga ada kuota bantuan pendidikan, tapi bukan sekolah gratis. Dari awal konsepnya memang bantuan pendidikan,” tegasnya.
“Kalau gratis, kita harus menghitung dulu seluruh biaya komponennya. Kita masih menunggu aturan turunan dari kementerian,” imbuhnya.
Tahun ini, lanjutnya lagi, bantuan ditargetkan untuk sekitar 5.000 siswa.
“Ini tahun keempat. Untuk kuotanya, kita siapkan 5.000 siswa,” pungkasnya.(Mario)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”