24 Februari 2026 – Bengkulu — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, memimpin langsung prosesi penyematan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rutan Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Rutan Bengkulu pada Senin (23/02) dan berlangsung dengan tertib serta penuh khidmat.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Rutan Bengkulu. Sebanyak 16 ASN resmi menerima kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Karutan Bengkulu Tomy Yulianto menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya sekadar peningkatan golongan, tetapi juga merupakan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat harus mampu menunjukkan peningkatan profesionalisme, integritas, serta disiplin dalam bekerja.
Menurutnya, momentum ini hendaknya dijadikan sebagai motivasi untuk terus mengembangkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik, baik kepada masyarakat maupun kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dari negara. Mari kita jadikan sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi,” ujar Tomy Yulianto.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat secara simbolis serta pemberian ucapan selamat kepada 16 ASN yang menerima kenaikan pangkat. Diharapkan, capaian tersebut mampu mendorong semangat kerja yang lebih optimal dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Rutan Bengkulu yang semakin profesional dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































