Bengkulu, 13 Desember 2025 — Usai mengikuti kegiatan senam pagi bersama, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima arahan dari Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Supian Natalis, di lapangan serbaguna Lapas Kelas IIA Bengkulu, pagi ini.
Dalam arahannya, Supian Natalis menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama. Ia mengimbau seluruh WBP untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga sikap disiplin, serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan Lapas.
“Kegiatan senam pagi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan dan kebersamaan. Kami berharap seluruh warga binaan dapat terus menjaga ketertiban dan mengikuti setiap program pembinaan dengan baik,” ujar Supian Natalis.
Ia juga mengingatkan WBP agar menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Menurutnya, partisipasi aktif WBP dalam kegiatan positif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan.
Melalui arahan tersebut, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program pembinaan bagi seluruh warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































