PONTIANAK – Hendri Mahyudin alias Candi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners, secara resmi mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK. Pembanding menilai majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti) telah keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.
Isi Putusan Hakim Tingkat Pertama
Dalam putusannya pada 6 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memenangkan sebagian gugatan RR. Toetie Mursiati (selaku Ketua SLB Dharma Asih). Amar putusan tersebut antara lain:
• Mengesahkan Kepemilikan SLB Dharma Asih: Menyatakan tiga bidang tanah (SHM No. 6453, 6462, dan 6463) sah menjadi milik SLB Dharma Asih berdasarkan Akta Hibah tahun 1989.
• Membatalkan Jual Beli: Menyatakan peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 atas nama Hendri Mahyudin (Pembanding) dilakukan secara melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
• Perintah Penyesuaian ke BPN: Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menyesuaikan kembali sertifikat tersebut sesuai dengan putusan.
Asal-Usul Hibah vs Keabsahan AJB
bapak hendri mahyudin menguasai objek sengketa melalui transaksi Jual Beli yang sah (AJB) pada tahun 2013 di hadapan PPAT Sri Hastuti Lay, S.H. dan Rafael Sulistiono, S.H. Saat transaksi terjadi, status tanah di BPN masih atas nama individu (bukan yayasan) dan tidak dalam status sengketa atau blokir. Namun secara tiba2 muncullah pihak yang menyatakan Sengketa. bermula dari klaim kepemilikan SLB Dharma Asih terhadap tanah tersebut yang didasarkan pada Akta Hibah No. 577, 578, dan 580/HB/1989 dari pemberi hibah Winoto Adijanto dan Eddy Angkasa. Namun, akta hibah tersebut bersifat internal dan tidak pernah didaftarkan secara publik pada buku tanah di BPN.
Kelemahan Signifikan Putusan Tingkat Pertama menurut Pembanding
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Pembanding, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., memaparkan beberapa poin kelemahan fatal dalam putusan sebelumnya:
• Kurangnya Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium): bahwa gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) cacat formil karena tidak menarik Notaris/PPAT (Sri Hastuti Lay, S.H. dan Rafael Sulistiono, S.H.) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak sebagai pihak. Padahal, kedua instansi tersebut adalah pihak yang menerbitkan produk hukum berupa akta jual beli dan sertifikat yang kini dibatalkan.
• Pengabaian terhadap Pembeli Beritikad baik. Hendri Mahyudin menegaskan posisinya sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016. Ia telah membeli objek sengketa seharga Rp 6 miliar secara sah dari pemegang hak yang tercatat di sertifikat saat itu, yakni Winoto Adijanto dan Eddy Angkasa, bukan dari perantara Gusti Rudi Afrizal. Pembanding juga mengkritik penggunaan Akta Hibah tahun 1989 oleh pihak Terbanding (SLB Dharma Asih) sebagai dasar kepemilikan. Menurut Pembanding, hibah tersebut bersifat internal dan tidak pernah didaftarkan ke BPN, sehingga tidak seharusnya mengalahkan sertifikat yang sudah dipublikasikan secara resmi.
• Dugaan Kelalaian Administratif vs Perbuatan Melawan Hukum. Pembanding berpendapat bahwa jika terdapat cacat administratif atau keterangan palsu dari pihak penjual, hal tersebut merupakan tanggung jawab personal pelaku atau kelalaian instansi terkait, bukan kesalahan pembeli. Putusan PN Pontianak yang menyatakan jual beli “Batal Demi Hukum” dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi kepemilikan individu.
• Kekuatan Pembuktian Fotokopi: Pembanding menyatakan hakim mendasarkan putusan pada bukti fotokopi dari pihak Terbanding yang tidak pernah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, melanggar Pasal 1888 KUHPerdata.
• Tanggung Jawab Pejabat Publik: Pembanding menegaskan bahwa jika terdapat cacat identitas penjual atau pemalsuan data oleh perantara (Gusti Rudi Afrizal), hal tersebut adalah tanggung jawab pelaku dan pejabat umum yang memverifikasi, bukan pembeli yang taat prosedur.
• Fungsi Preventive Justice Notaris: Pembanding berargumen bahwa transaksi dilakukan secara terang di hadapan pejabat umum dan telah melalui prosedur negara yang formal. Notaris/PPAT telah menjalankan fungsi pengecekan bersih (checking) ke BPNsebelum akta ditandatangani.
• Jaminan Negara (BPN): Pihak Pembanding menyatakan bahwa balik nama sertifikat telah melalui validasi (plotting) dan pencatatan oleh BPN. “Adalah ketidakadilan jika pembeli yang mempercayai produk negara justru dikalahkan oleh gugatan yang muncul kemudian,” tulis kuasa hukum dalam memorinya.
Permohonan dalam Memori Banding
Melalui memori banding ini, Pembanding melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak untuk:
• Membatalkan Putusan PN Pontianak No. 180/PDT.G/2025/PN PTK secara keseluruhan.
• Menyatakan Pembanding sebagai Pembeli Beritikad Baik yang dilindungi oleh hukum.
• Menyatakan AJB dan Sertifikat atas nama Pembanding adalah sah dan berharga.
• Menyatakan bahwa tindakan Pembanding telah sesuai dengan prinsip kecermatan (due diligence) melalui keterlibatan aktif Notaris/PPAT dan BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































