Cikalongkulon, Cianjur — 5 November 2025. Puluhan warga Kampung Naringgul RT 02 RW 05, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, kompak melaksanakan kegiatan gotong royong rehabilitasi masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah masyarakat setempat.
Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Babinsa Desa Ciramagirang, Serda Dadang Sutisna dari Koramil 0807/Cikalongkulon, dengan dukungan penuh tokoh agama Ustadz Jaja dan tokoh masyarakat Mandor Burhan.
Sejak pagi, warga tampak antusias mengangkut bahan bangunan, membersihkan lingkungan, serta memperbaiki bagian masjid yang rusak. Gotong royong dilakukan dengan penuh semangat dan kekompakan di bawah koordinasi Babinsa.

> “Gotong royong seperti ini bukan hanya tentang memperbaiki bangunan masjid, tetapi juga memperkuat silaturahmi dan kebersamaan warga,” ujar Serda Dadang Sutisna di sela kegiatan.
Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari warga. Mereka menilai, keterlibatan aparat TNI memberikan motivasi dan dorongan moral untuk terus menjaga tradisi gotong royong di lingkungan pedesaan.

Selain memperkuat sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menumbuhkan rasa kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab, warga Kampung Naringgul menunjukkan bahwa nilai gotong royong masih menjadi kekuatan utama dalam membangun desa, baik secara fisik maupun sosial. (Des, 6/11/2025)

Tag: #GotongRoyong #Cikalongkulon #Cianjur #TNIManunggalBersamaRakyat #InspirasiDesa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































