Dalam praktik sehari-hari, masih sering dijumpai penggunaan istilah sertifikat untuk menyebut tanda bukti hak atas tanah. Padahal, dalam ketentuan bahasa dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah yang benar dan memiliki kekuatan hukum adalah sertipikat.
Pemahaman yang tepat mengenai istilah ini penting agar tidak terjadi kekeliruan, khususnya dalam dokumen resmi dan pelayanan pertanahan.
Dasar Bahasa
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah sertipikat digunakan untuk menyebut tanda bukti hak yang sah menurut hukum, terutama dalam bidang pertanahan.
Sementara itu, istilah sertifikat memiliki makna umum sebagai surat keterangan tertulis yang berkaitan dengan suatu kegiatan atau pencapaian tertentu, seperti sertifikat pendidikan, pelatihan, atau penghargaan.
Dengan demikian, penggunaan istilah sertipikat dan sertifikat memiliki perbedaan makna dan fungsi yang jelas.
Dasar Hukum
Penggunaan istilah sertipikat memiliki landasan hukum yang kuat. Istilah ini secara konsisten digunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam ketentuan tersebut, sertipikat didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan memiliki kekuatan hukum.
Pentingnya Ketepatan Istilah
Penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menimbulkan kerancuan, terutama dalam penyusunan dokumen resmi maupun pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, penulisan dan penyebutan yang benar adalah sertipikat tanah, bukan sertifikat tanah.
Sebagai instansi yang berwenang di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara konsisten menggunakan istilah sertipikat dalam seluruh regulasi, administrasi, dan layanan pertanahan.
Penutup
Pemahaman dan penggunaan istilah yang tepat merupakan bagian dari tertib administrasi dan kepastian hukum. Dengan menggunakan istilah sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang benar serta terhindar dari kesalahpahaman dalam urusan pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































