Penebangan liar merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi dan sedang kita rasakan di Indonesia. Terutama di daerah Kalimantan yang kita kenal memiliki hutan tropis terbesar ke 3 di Dunia. Sudah banyak kita lihat pembukaan lahan dan dijadikan lahan tambang. Tentu miris melihat kejadian ini di tanah Borneo kita. Ketika tambang emas hitam atau batu bara yang kita kenal memiliki nilai tinggi membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan di Dunia. Tentu hal ini membawa kekhawatiran di dalam benak setiap orang yang paham akan dampak penebangan pohon demi membuka lahan pertambangan baru. Muncul pertanyaan krusial di kepala kita: siapa sebenarnya korban utama dari penebangan liar tambang ini?
Penebangan liar dan tambang illegal baru saja terjadi di kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara. Satuan Tugas Pemberantasan Tambang Ilegal mengungkap delapan kasus tambang illegal dari bulan Maret hingga Oktober 2025. Kasus-kasus ini mencakup tambang batubara dan emas yang tersebar di 7 lokasi berbeda, termasuk kawasan hutan dan delineasi ibu kota Nusantara (IKN). Lahan tambang illegal yang berhasil mencapai angka 3.000 hektar. Hal ini menimbulkan pertanyaan kembali, mengapa bisa angka sebesar itu tidak diketahui lebih awal sehingga mengorbankan pabrik oksigen dunia?
Deforestasi di Kalimantan Timur pada tahun 2025 memaksa kita membuka mata atas kerugian yang sangat besar baik dari sisi ekologi maupun sosial. Sumber data deforestasi di Kalimantan Timur yang menunjukkan kehilangan hutan seluas sekitar 44.483 hektare pada tahun 2024 berasal dari laporan Yayasan Auriga Nusantara. Laporan ini mencatat bahwa Kalimantan Timur memiliki angka deforestasi tertinggi di Indonesia dengan penyebab utama pengembangan perkebunan kayu, tambang, dan kelapa sawit yang menyumbang sekitar 59% dari total penggundulan hutan di Kalimantan. Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur menjadi daerah dengan deforestasi tertinggi, dengan Kutai Timur menyumbang lebih dari 16.000 hektare kehilangan hutan. Deforestasi sebagian besar terjadi di kawasan hutan produksi dan konsesi industri, termasuk logging, perkebunan kayu, tambang, dan sawit. Data ini juga menunjukkan kenaikan signifikan dibanding tahun 2023, hampir dua kali lipat dari 28.633 hektare deforestasi yang tercatat pada tahun tersebut. Instrumen pengelolaan dan perlindungan hutan yang ada belum efektif menghentikan laju deforestasi ini. Akibatnya penebangan pohon ini banyak spesies langka seperti orang utan terancam punah dikarenakan rusaknya habitat asli satwa endemik Kalimantan tersebut. Selain itu banyak masyarakat adat yang menggantungkan kehidupan mereka pada hutan dipaksa keluar dari tanah leluhur mereka sendiri. Hal ini bisa terjadi karena oknum penambang illegal tidak memikirkan keberlangsungan kehidupan di hutan tersebut.
Hal itu diperburuk dengan ribuan lubang-lubang tambang yang menganga terbuka lebar disisi lain lubang tambang ini sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pencemaran air. Rusaknya ekologi memaksa warga mengikhlaskan lahan pertanian mereka. Tentu saja disini peran pemerintah dipertanyakan terkait regulasi lingkungan dan perlindungan masyarakat seperti tertuang dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan penutupan lubang bekas tambang. Namun, sepertinya dalam penerapannya tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Korban utama dari penebangan liar dan tambang ilegal di Kalimantan Timur meliputi lingkungan hidup yang mengalami kerusakan ekologi serius, satwa langka seperti orangutan yang kehilangan habitatnya sehingga terancam punah, serta masyarakat lokal dan adat yang dipaksa meninggalkan tanah leluhur mereka .Penebangan hutan di Kalimantan Timur menimbulkan kerugian ekologis yang signifikan, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan habitat satwa langka, dan menurunnya fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor. Aktivitas ini juga mempercepat perubahan iklim global akibat meningkatnya emisi karbon. Selain itu, lubang bekas tambang yang tidak direklamasi menambah kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat karena risiko kecelakaan dan pencemaran air. Meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi ekonomi, kerusakan yang ditimbulkan harus segera diatasi melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengawasan ketat, dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya. Penanganan serius terhadap penebangan liar dan reklamasi lubang tambang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































