Lhokseumawe, 27 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mencatat tonggak bersejarah dalam pengembangan profesi hukum non-litigasi di Aceh melalui pelaksanaan Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan Mediator serta Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Aceh. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang Peresmian Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Hukum yang dilaksanakan secara khidmat di Aula Balee Qanun FH Unimal, Kota Lhokseumawe.
Ketua Panitia, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 67 Mediator dan 13 Arbiter telah resmi diambil sumpah dan janjinya, sebagai wujud nyata komitmen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dalam memperkuat profesi hukum yang mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR). Inisiatif ini memperkokoh posisi Unimal sebagai institusi pendidikan hukum yang mengedepankan penerapan hukum praktis dan berdampak bagi masyarakat luas.
Acara berjalan dengan khidmat dan dihadiri berbagai unsur penting dari pemerintahan, aparat penegak hukum, dan akademisi. Di antara tamu yang hadir Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara T. Idris Thaib, Rektor Universitas Malikussaleh diwakili oleh Kepala Biro Akademik, Sistem Informasi, Perencanaan, dan Kerjasama Unimal Dr. T. Nazaruddin, S.H., M.Hum., Kasi Pemulihan Aset Kejari Aceh Utara Aulia, S.H., M.H., Wakil Ketua MAA Kota Lhokseumawe H. M. Amin Mahmud, S.E., serta Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Turut hadir pula Staf Ahli Wali Kota Lhokseumawe Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Bukhari, S.Sos., M.Si., mewakili Pemerintah Kota Lhokseumawe, Asisten 1 Pemkab Bireuen, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe , Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan pimpinan fakultas hukum dari berbagai universitas di Aceh, termasuk Universitas Islam Kebangsaan Indonesia dan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia Wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe Dr. Yusrizal, S.H., M.H
Dalam sambutannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., mengapresiasi pelantikan ini sebagai langkah strategis Fakultas Hukum Unimal dalam membangun kapasitas sumber daya hukum non-litigasi di Aceh.
“Pelantikan ini bukan hanya seremoni belaka, melainkan simbol kebangkitan hukum non-litigasi di daerah. Mediator dan arbiter adalah ujung tombak dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan bermartabat. Dewan Sengketa Indonesia berkomitmen terus mendukung Fakultas Hukum Unimal sebagai mitra strategis pengembangan kompetensi profesi di wilayah barat Indonesia,” ujar Prof. Sabela.
Beliau juga menegaskan bahwa Aceh yang kaya dengan nilai adat dan kearifan lokal memiliki potensi besar menjadi model penyelesaian sengketa komunitas yang humanis dan restoratif.
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, Asean. Eng., diwakili oleh Kepala Biro Akademik, Sistem Informasi, Perencanaan, dan Kerjasama Universitas Malikussaleh, Dr. T. Nazaruddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan visi universitas dalam menghadirkan pendidikan hukum aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
“Universitas Malikussaleh mendukung penuh setiap inisiatif yang menguatkan peran kampus di masyarakat. Peresmian Kantor Mediasi dan Arbitrase ini membuktikan bahwa Fakultas Hukum Unimal tidak hanya fokus pada teori semata, tetapi juga pada inovasi yang relevan bagi publik,” jelas Dr. Nazaruddin.
Dr. Nazaruddin menambahkan bahwa ke depan, Unimal akan semakin memperkuat kemitraan dengan lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil guna mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan inklusif.
“Kehadiran Kantor Mediasi dan Arbitrase merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem keadilan di daerah. Lembaga ini akan menjadi mitra penting dalam menangani persoalan sosial dan hukum dengan pendekatan damai tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujarnya.
Beliau berharap sinergi antara akademisi dan pemerintah terus diperkuat guna mendorong budaya hukum modern yang tetap berakar pada kearifan lokal Aceh.
Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum., menyatakan kebanggaannya sebagai pelopor pengembangan profesi hukum non-litigasi di Aceh.
“Kami bertekad menjadikan Unimal sebagai pusat keunggulan pendidikan hukum non-litigasi di daerah ini. Melalui lembaga yang baru diluncurkan ini, mahasiswa dapat belajar secara normatif sekaligus praktik penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan sesuai dengan karakter masyarakat kami,” ungkap Dr. Faisal.
Beliau menambahkan bahwa Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Hukum Unimal akan menjadi wadah pelatihan, penelitian, dan praktik penyelesaian sengketa bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Lembaga ini diharapkan menjadi jembatan antara akademisi dan kebutuhan masyarakat untuk layanan hukum yang cepat, terjangkau, dan berkeadilan.
Pelantikan mediator dan arbiter serta peresmian kantor ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum Unimal untuk menghadirkan sumber daya hukum profesional berintegritas yang siap memberikan kontribusi signifikan dalam penyelesaian sengketa masyarakat.
Menurut Direktur Dewan Sengketa Indonesia Wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, inisiatif ini merupakan bagian dari visi besar Unimal dalam membangun sistem hukum yang humanis serta adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kedepan, lembaga ini diharapkan aktif mengembangkan model penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan arbitrase yang berlandaskan nilai keadilan sosial serta kearifan lokal Aceh,” tutup Dr. Yusrizal.
Peresmian kantor ini bagian dari visi besar Unimal membangun sistem hukum humanis yang adaptif terhadap tantangan zaman. Kedepan, lembaga ini diharapkan aktif mengembangkan model penyelesaian sengketa berlandaskan mediasi dan arbitrase yang sesuai nilai keadilan sosial dan kearifan lokal Aceh.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




