10 Februari 2026 – Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Rutan Bengkulu, Senin (9/2). Sidang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, selaku Ketua TPP, dan dihadiri oleh seluruh anggota tim serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penilaian bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan program integrasi. Dalam arahannya, Rafi Rizaldi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara objektif, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip bebas dari pungutan liar.
Ia menyampaikan bahwa Rutan Bengkulu berkomitmen memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang apa pun. Setiap usulan integrasi didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku selama menjalani masa pembinaan serta hasil penilaian petugas terkait.
“Proses pengusulan integrasi di Rutan Bengkulu tidak dipungut biaya. Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Rafi.
Dalam sidang tersebut, tim TPP melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap masing-masing usulan dengan mempertimbangkan laporan pembinaan, catatan pengawasan, serta hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari Bapas Bengkulu. Seluruh rekomendasi ditetapkan melalui musyawarah tim sebagai bentuk pengambilan keputusan yang akuntabel dan profesional.
Selain membahas usulan integrasi, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada warga binaan mengenai prosedur dan tahapan program integrasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait proses pengusulan hak integrasi.
Sidang TPP berlangsung dengan tertib dan terbuka. Warga binaan yang hadir diberikan kesempatan untuk menyimak penjelasan secara langsung serta diingatkan agar terus menjaga sikap dan kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani sisa masa pidana.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memastikan seluruh hak warga binaan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































