Pinrang – Langkah baru dalam penguatan peran imam masjid di Kabupaten Pinrang resmi dimulai. Pada hari Kamis (15/01/2025), jajaran pengurus Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD-IPIM) Kabupaten Pinrang masa bakti 2026-2031 resmi dilantik. Acara yang berlangsung khidmat di Gedung Guru PGRI Pinrang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pinrang, Dr. Idris Usman, tokoh agama, pejabat daerah, serta puluhan imam masjid dari berbagai wilayah di Pinrang.
Suasana haru sekaligus semangat menyelimuti prosesi pembacaan surat keputusan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Wakil Sekretaris PW IPIM Sulsel, Dr. H. Muh. Ihsan Darwis, S.Ag., M.Si. Para pengurus baru yang mengenakan seragam putih bersih berbaris rapi di hadapan podium.
Dalam sambutannya, pimpinan ipim Pinrang, H. Sulaeman Ansar,S.Ag., MA yang dilantik menekankan pentingnya wadah IPIM sebagai pemersatu para imam dalam menjaga kerukunan umat serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Kita memerlukan dukungan dari para organisasi yang ada dari MUI, Baznas dan lain sebagainya dalam pembinaan umat, tutur ketua ipim Pinrang.
Kegiatan ini dirangkaikan langsung dengan program Pembinaan Tahsinul Qira’ah Bagi Imam Masjid se-Kabupaten Pinrang. Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel sekaligus Sekretaris PW IPIM Sulsel, Dr. KH. Ali Yafid,S.Ag.,M.Pd mengatakan dalam sambutannya bahwa tugas imam bukan hanya memimpin salat secara teknis, tetapi juga memastikan bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid yang benar. Imam dan penata rumah ibadah diharapkan menjadi penyejuk di tengah-tengah masyarakat tutup Kakanwil Kemenag Sulsel ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































