Lhokseumawe – Sebagai wujud sinergi, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan antar satuan kerja, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST., beserta jajaran, turut ambil bagian dalam upaya pemulihan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak musibah bencana.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam membantu percepatan pemulihan layanan pertanahan di Aceh Tamiang agar dapat kembali berjalan secara optimal. Kehadiran langsung Kepala Kantor bersama jajaran tidak hanya memberikan bantuan tenaga dan logistik, tetapi juga menjadi simbol kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian antar insan ATR/BPN.
Husni, S.ST., menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan tanggung jawab moral sekaligus bentuk empati terhadap sesama pegawai yang sedang menghadapi kondisi sulit akibat bencana. “Kami hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan bahwa pelayanan pertanahan kepada masyarakat Aceh Tamiang dapat segera pulih. Ini adalah bentuk solidaritas dan kebersamaan keluarga besar ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut membantu pembersihan lingkungan kantor, penataan kembali sarana dan prasarana, serta memberikan dukungan moril kepada para pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui kolaborasi dan sinergi ini, diharapkan proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan lebih cepat, sekaligus mempererat hubungan kerja dan semangat gotong royong antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjadi bukti bahwa ATR/BPN selalu hadir dan sigap dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk saat bencana melanda.
Sumber : TIM HUMAS KANTOR PERTANAHAN KOTA LHOKSEUMAWE
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































