Mojokerto – Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima patroli sambang dari Tim Raimas Polres Mojokerto Kota sebagai bentuk penguatan sinergi dan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan, Jumat (6/2).
Kegiatan patroli ini menjadi simbol kolaborasi antara Lapas dan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan.
Kehadiran Tim Raimas disambut jajaran petugas Lapas Mojokerto dengan melakukan koordinasi singkat terkait kondisi keamanan, deteksi dini, serta langkah preventif dalam mencegah berbagai pelanggaran di dalam Lapas.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan Lapas yang aman dan bebas dari peredaran narkoba maupun praktik penipuan.
“Kami mendukung penuh program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam Lapas. Sinergi dengan kepolisian menjadi langkah nyata untuk memperkuat pengamanan serta menjaga integritas pemasyarakatan,” ujar Rudi Kristiawan.
Melalui patroli sambang ini, diharapkan koordinasi antara Lapas Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota semakin solid sehingga mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































