7 Oktober 2025
BENGKULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu turut menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu yang berlangsung pada Selasa (7/10). Acara tersebut menandai berakhirnya masa tugas Siska Noventri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala LPKA Bengkulu dan dilanjutkan oleh pejabat definitif Elizama Gori, yang resmi menjabat setelah prosesi serah terima dilakukan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras pejabat sebelumnya serta harapan besar terhadap pejabat baru untuk terus meningkatkan kinerja lembaga dalam memberikan pembinaan terbaik bagi anak didik pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Haposan Silalahi menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi, sebagai bentuk penyegaran dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. “Pergantian jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi. Saya berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi, bekerja dengan integritas, dan terus berinovasi demi kemajuan pemasyarakatan di Bengkulu,” ujar Haposan.
Acara serah terima jabatan ini juga dirangkai dengan pisah sambut sejumlah pejabat lama dan baru di lingkungan LPKA Bengkulu. Salah satu yang turut disorot adalah Aziz Owairan, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIB Bengkulu. Pergantian ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan tata kelola administrasi dan pelayanan di Rutan Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”