BENGKULU (11 Oktober 2025) – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, jajaran pemasyarakatan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Penilaian Integritas serta Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan melalui Aplikasi CARAKA, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan (Itjen PAS).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, serta pejabat struktural dari kedua satuan kerja.
Dalam sambutannya, Kalapas Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan secara tertib dan akurat merupakan wujud nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya dalam bekerja. Melalui kegiatan Monev ini, kita perkuat semangat kejujuran dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” tegas Julianto.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian PI LHP Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan, Marhadi Kusuma, yang menjelaskan teknis pelaksanaan Monev serta mekanisme pelaporan melalui Aplikasi CARAKA. Ia menuturkan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan internal, mendorong transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas aparatur pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Bengkulu dapat terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan berwibawa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”