Cilacap, (09/07/25) — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan, Bapak Ega, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangkaian proses pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak yang tengah menjalani proses hukum, sekaligus bentuk implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula orang tua/wali ABH, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jaksa penuntut umum, serta pihak kepolisian.
Menurut PK Bapak Ega, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, serta meminimalisasi dampak psikologis dan sosial yang dapat ditimbulkan akibat keterlibatan anak dalam sistem peradilan.
“Pendampingan ini penting untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan ramah anak, serta untuk memastikan bahwa anak tetap mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Ega.
Selain itu, kehadiran orang tua/wali dan LBH dalam kegiatan ini menjadi aspek penting dalam memberikan dukungan emosional dan bantuan hukum kepada ABH. Kolaborasi antara berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi bagi anak-anak.