Cilacap, (09/07/25) — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan, Bapak Ega, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangkaian proses pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak yang tengah menjalani proses hukum, sekaligus bentuk implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula orang tua/wali ABH, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), jaksa penuntut umum, serta pihak kepolisian.
Menurut PK Bapak Ega, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, serta meminimalisasi dampak psikologis dan sosial yang dapat ditimbulkan akibat keterlibatan anak dalam sistem peradilan.
“Pendampingan ini penting untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan ramah anak, serta untuk memastikan bahwa anak tetap mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Ega.
Selain itu, kehadiran orang tua/wali dan LBH dalam kegiatan ini menjadi aspek penting dalam memberikan dukungan emosional dan bantuan hukum kepada ABH. Kolaborasi antara berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi bagi anak-anak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































