Bengkulu, 25 Desember 2025 – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Hari Raya Natal dan menjelang Tahun Baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima bantuan pengamanan dari berbagai unsur TNI, Polri, serta instansi pemasyarakatan terkait.
Bantuan pengamanan tersebut berasal dari unsur TNI dan Polri, yakni Koramil Muara Bangkahulu dan Polsek Muara Bangkahulu, yang turut bersinergi dalam penguatan pengawasan dan pengamanan di lingkungan Lapas. Selain itu, dukungan juga diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu serta petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu.
Kehadiran personel lintas instansi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman, tertib, dan kondusif, baik bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu yang turut berada di lokasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pengamanan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Polri, Kanwil Ditjenpas Bengkulu, serta Bapas Kelas I Bengkulu yang telah memberikan dukungan pengamanan. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan situasi Lapas tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan bahwa Lapas Kelas IIA Bengkulu terus berkomitmen meningkatkan koordinasi lintas sektor sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada momentum hari besar dan masa libur panjang.
Dengan adanya bantuan pengamanan ini, diharapkan seluruh aktivitas di Lapas Kelas IIA Bengkulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar selama periode Natal dan Tahun Baru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































