Curup – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu turut menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (5/2/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam rangka implementasi regulasi hukum pidana terbaru. Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pengadilan Negeri Curup, Surtiyono, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Bengkulu diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Beben Kurdiono, S.H., M.H., yang turut aktif mengikuti jalannya diskusi dan koordinasi lintas sektor. Kehadiran Bapas menjadi bagian penting dalam membangun sinergi, khususnya terkait peran pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan pascaputusan pengadilan.
Melalui forum ini, para peserta membahas secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk kebijakan penyesuaian pidana yang mengedepankan pendekatan proporsional, keadilan restoratif, serta perlindungan hak asasi manusia. Pembahasan tersebut dinilai krusial untuk memastikan penerapan hukum berjalan selaras di seluruh tahapan sistem peradilan pidana.
Beben Kurdiono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi Bapas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, perubahan regulasi menuntut adanya penyesuaian pola pembimbingan dan pengawasan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bapas memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana dan tindakan alternatif, khususnya dalam proses pembimbingan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sinergi dan kesamaan persepsi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memastikan pelaksanaan pidana berjalan adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional serta memperkuat kerja sama lintas lembaga. Diharapkan, implementasi KUHP, KUHAP, dan kebijakan penyesuaian pidana yang baru dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































