Pengelolaan air desa saat ini tidak lagi sekadar urusan teknis, tetapi telah menjadi bagian dari sistem ekonomi dan kebijakan publik. Di Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Koperasi Paras Tirta Amerta mengelola jaringan air yang bersumber dari mata air alami, disalurkan ke rumah-rumah warga, dan sebagian diperdagangkan secara komersial melalui layanan air tangki. Dalam konteks ini, sistem teknis yang menopang distribusi air seharusnya diperlakukan sebagai infrastruktur publik yang menuntut standar operasi dan akuntabilitas yang tinggi.
Sebagai mahasiswa Teknik Industri yang terlibat dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata di desa ini, saya melihat bahwa sistem air yang ada sebenarnya sudah cukup kompleks. Enam sumber mata air ditangkap, digabungkan dalam tandon filter, lalu dialirkan ke beberapa tandon distribusi sebelum akhirnya sampai ke pelanggan rumah tangga dan usaha air komersial. Ini bukan lagi sistem sederhana, melainkan jaringan produksi dan distribusi yang dalam praktik industri memerlukan prosedur operasi baku, pengukuran kinerja, dan pengendalian risiko.
Namun dalam praktik di lapangan, sistem ini berjalan lebih banyak berdasarkan kebiasaan dan pengalaman individu, bukan berdasarkan prosedur tertulis yang disepakati bersama. Tidak ada standar operasi yang jelas mengenai prioritas distribusi antara kebutuhan warga dan pelanggan komersial, tidak ada pencatatan teknis mengenai volume air yang masuk dan keluar, serta tidak ada mekanisme pengendalian ketika terjadi gangguan atau kebocoran. Ketergantungan pada beberapa individu kunci membuat sistem ini sangat rentan terhadap konflik internal dan gangguan operasional.
Kerentanan ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola yang lebih luas. Tanpa data teknis tentang aliran air dan kapasitas sistem, koperasi juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk membangun pembukuan keuangan yang akurat. Aliran air dan aliran uang seharusnya saling mencerminkan. Jika volume air yang dijual meningkat, pemasukan seharusnya meningkat secara proporsional. Tanpa pencatatan teknis yang sistematis, pengurus dan anggota tidak memiliki alat untuk menilai apakah usaha koperasi berjalan efisien atau justru menyimpan pemborosan dan kebocoran yang tidak terlihat.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya publik, kelemahan sistem operasional ini memiliki konsekuensi sosial dan politik. Ketika pasokan air terganggu atau distribusi terasa tidak adil, warga akan mempertanyakan kinerja koperasi. Namun tanpa data dan prosedur yang jelas, koperasi tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan. Di sinilah kepercayaan publik mulai terkikis dan potensi konflik muncul.
Situasi ini juga mencerminkan kelemahan desain kebijakan. Kementerian Desa, pemerintah daerah, dan lembaga pembina koperasi selama ini lebih banyak menekankan pembentukan badan usaha dan pengembangan kegiatan ekonomi, tetapi kurang memastikan kesiapan sistem operasionalnya. Desa didorong mengelola sumber daya bernilai tinggi seperti air, tetapi tidak dibekali standar teknis minimum yang seharusnya melekat pada layanan publik.
Pengalaman di Kembang Belor menunjukkan bahwa kemandirian ekonomi desa tidak dapat dibangun di atas sistem yang rapuh. Tanpa standar operasi, tanpa pencatatan teknis, dan tanpa integrasi antara sistem air dan sistem keuangan, koperasi air desa akan terus berjalan dalam ketidakpastian. Air adalah sumber kehidupan dan layanan publik. Mengelolanya tanpa sistem yang tertata berarti mempertaruhkan keberlanjutan, keadilan akses, dan legitimasi kelembagaan desa itu sendiri.
Oleh: Ragata Penta Fauzany, Mahasiswa Teknik Industri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































