Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Suasana kelas tampak hidup ketika siswa kelas 8 MTs Negeri 6 Bantul mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama di Musholla Al Hikmah pada Kamis (06/11/2025). Dalam kegiatan ini, para siswa tampak antusias mendengarkan penjelasan serta aktif mencatat setiap poin penting yang disampaikan.
Materi moderasi beragama menjadi salah satu bagian penting dalam pembentukan karakter siswa madrasah. Melalui penjelasan yang menarik, memberikan pemahaman tentang pentingnya sikap toleransi, menghargai perbedaan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan madrasah maupun masyarakat.
Para siswa menunjukkan semangat tinggi dengan fokus memperhatikan penjelasan dan menulis ringkasan di buku catatan mereka. Beberapa siswa juga mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana menerapkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, dalam keterangannya, mengapresiasi antusiasme siswa terhadap materi tersebut. “Kami berharap nilai-nilai moderasi beragama dapat tertanam kuat dalam diri siswa, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang toleran, bijak, dan berakhlakul karimah,” ujar Sugiyono. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan siswa, tetapi juga menjadi sarana pembiasaan untuk berpikir terbuka dan berperilaku moderat sesuai nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































