Program Kuliah Kerja Nyata yang akrab dikenal dengan Program KKN adalah salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa Pengabdian Kepada Masyarakat. Di Program tersebut, mahasiswa sebagai ujung tombak pelaksana mengeksekusi berbagai program yang telah direncanakan sebelumnya. Salah satunya yang dilaksanakan oleh mahasiswa di Departemen Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan (DPTSP) di Universitas Negeri Yogyakarta, yang melaksanakan KKN Tematik di Padukuhan Penggung, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo sejak selasa (14/10).

Berbagai program pembangunan diusung oleh kelompok yang berasal dari bidang keilmuan ketekniksipil-an tersebut, salah satunya adalah Program Pembangunan Lapangan Bola Voli yang telah lama diidamkan masyarakat.
Pembangunan Lapangan Bola Voli dilaksanakan di Padukuhan Penggung sejak tanggal 2 November 2025 dan masih berjalan hingga saat ini. Pelaksanaannya mengandalkan kolaborasi dan kerja sama anatara mahasiswa pelaksana KKN Tematik DPTSP UNY, Karang Taruna Sri Narendra, dan warga masyarakat di Padukuhan Penggung.

Pembiayaan dari program tersebut dilaksanakan dengan dukungan dari para stakeholder dan sponsor, baik dari pihak pemerintah melalui Pemerintah Kalurahan Giripurwo maupun pihak swasta dari perusahaan-perusahaan di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta beberapa dukungan langsung dari warga masyarakat di Padukuhan Penggung, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.
Para mahasiswa berharap dengan terlaksananya program ini, masyarakat di Padukuhan Penggung dapat merasakan manfaat secara langsung dan mampu meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup masyarakat melalui sarana olahraga bola voli yang mampu meningkatkan kondisi kesehatan dan ekonomi di Padukuhan Penggung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































