TANGERANG SELATAN – Pernah nggak, kamu sedang mengendarai sepeda motor, lalu tiba-tiba terkena abu atau percikan bara rokok dari pengendara di depan? Mungkin bagi sebagian orang, merokok sambil berkendara dianggap hal biasa. Namun, bagi pengendara lain, kebiasaan tersebut bisa menjadi ancaman yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Bayangkan ketika seseorang sedang berkendara, kemudian abu rokok mengenai mata atau wajahnya. Secara spontan, pengendara tersebut bisa kehilangan konsentrasi, bahkan berisiko kehilangan kendali atas kendaraannya. Hal yang dianggap sepele oleh satu orang ternyata dapat membawa akibat serius bagi orang lain.
Di sinilah persoalannya menjadi penting. Merokok memang merupakan pilihan pribadi. Namun, ketika kebiasaan tersebut dilakukan di jalan raya dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, apakah masih bisa dianggap sebagai kebebasan pribadi semata?
Secara hukum, Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, Pasal 283 undang-undang yang sama mengatur bahwa pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Bahkan, Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 secara tegas melarang pengemudi merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor dalam lingkup pengaturan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.
Artinya, merokok sambil berkendara bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab menjaga keselamatan bersama. Meski demikian, penerapan sanksi berdasarkan Pasal 283 tetap harus memperhatikan terpenuhinya unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut.
Lalu, apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada pengendara yang merokok?
Menurut saya, penegakan hukum memang diperlukan apabila tindakan pengendara terbukti melanggar aturan dan membahayakan keselamatan. Namun, pemberian sanksi saja tidak cukup apabila kesadaran masyarakat masih rendah. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan edukasi mengenai bahaya merokok sambil berkendara, sehingga masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab setiap orang.
Di sisi lain, pengendara juga perlu menyadari bahwa jalan raya bukan tempat untuk melakukan segala aktivitas sesuka hati. Jika ingin merokok, sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman dan diperbolehkan. Jangan sampai keinginan pribadi justru mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sebab, kecelakaan tidak selalu bermula dari pelanggaran besar. Terkadang, tindakan sederhana yang dianggap tidak berbahaya justru dapat menimbulkan akibat yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.
Pada akhirnya, keselamatan berlalu lintas bukan hanya tentang menggunakan helm, mematuhi rambu, atau memiliki surat kendaraan yang lengkap. Keselamatan juga berkaitan dengan sikap saling menghormati dan kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggunakan jalan dengan aman.
Sebatang rokok mungkin terlihat kecil, tetapi keselamatan manusia jauh lebih berharga daripada kebiasaan yang sebenarnya bisa ditunda.
Jadi, menurut kamu, apakah pengendara yang merokok sambil berkendara perlu diberikan sanksi yang lebih tegas, atau justru kesadaran dan edukasi masyarakat yang harus lebih diutamakan? Sampai kapan kebiasaan yang berpotensi membahayakan orang lain terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa?
Penulis: Nizam Manjariki – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































