JAKARTA — BEM Pesantren Seluruh Indonesia mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap pelanggaran prosedur dalam penggerebekan dan pemeriksaan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepolisian diminta membuka dasar hukum, kronologi, serta prosedur tindakan yang dilakukan terhadap para santriwati.
Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika menyangkut perempuan dan anak.
“Ini bukan soal mempertentangkan pesantren dengan kepolisian, melainkan memastikan kewenangan negara dijalankan sesuai hukum. Perilaku intimidasi, pendobrakan pintu, dan persoalan pendampingan selama pemeriksaan sebagaimana disampaikan pihak pesantren harus diklarifikasi secara terbuka. Jika terdapat pelanggaran prosedur, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegas Ahmad Tomy.
Berdasarkan dokumen kronologi dari pihak pesantren, penggerebekan dilaporkan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Sejumlah santriwati disebut dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Dokumen tersebut juga memuat perlakuan intimidatif, tidak adanya pendampingan wali atau kuasa hukum sebagaimana dilaporkan, serta persoalan pemenuhan kebutuhan makan selama pemeriksaan.
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan pihak terkait. Namun, BEM Pesantren menilai menyangkut prosedur penegakan hukum dan perlindungan santriwati tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Institusi penegak hukum harus berani menjelaskan dasar tindakannya secara transparan. Kami meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan klarifikasi substantif, bukan sekadar pernyataan formal. Jika prosedur telah dijalankan dengan benar, sampaikan buktinya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
BEM Pesantren Seluruh Indonesia juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat bentuk pelanggaran disiplin, kode etik, atau prosedur oleh anggota kepolisian. Selain itu, Kementerian Agama dan lembaga perlindungan perempuan dan anak yang berwenang diminta memberikan perhatian terhadap perlindungan, pendampingan, dan kondisi psikologis santriwati yang terdampak.
Ahmad Tomy menegaskan bahwa pesantren tidak berada di atas hukum. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat manusia. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan secara proporsional, serta dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kami tidak sedang membangun vonis di ruang publik. Kami menuntut kejelasan, pemeriksaan objektif, dan pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti. BEM Pesantren Seluruh Indonesia akan mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, termasuk mendorong klarifikasi resmi dan menindaklanjuti pengaduan kepada lembaga berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai,” tegasnya.
Menurut Ahmad Tomy, pengawalan kasus ini tidak boleh berhenti pada pernyataan sikap atau menjadi polemik sesaat. Prosesnya harus berujung pada kejelasan fakta, perlindungan terhadap para santriwati, dan tindak lanjut yang sesuai hukum.
“Kewenangan aparat bukan kewenangan tanpa batas. Kami akan mengawal agar setiap perkara diperiksa secara objektif, hak santriwati dilindungi, dan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkas Ahmad Tomy Wijaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































