Bekasi, 19 Februari 2026 – Upaya pemulihan pascabanjir di berbagai wilayah Sumatera terus berlanjut. Pasca-banjir yang merusak infrastruktur, fasilitas umum, dan permukiman warga, masyarakat kini memasuki fase revitalisasi dan pembangunan ulang.
Organisasi mahasiswa pecinta alam Marpala Gamabi STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Kota Bekasi menggelar open donasi untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk logistik dan pakaian layak pakai bagi korban.
Ketua Umum Marpala Gamabi, Nurhabibah, menyatakan, “Aksi ini melanjutkan gerakan kemanusiaan fase tanggap darurat sebelumnya. Kini, masyarakat butuh dukungan jangka panjang untuk bangkit. Melalui program ini, kami berkontribusi membangun kembali harapan dan kehidupan warga terdampak.”
Penggalangan dana dilakukan secara terbuka via media sosial resmi organisasi, donasi kelas ke kelas, aksi jalanan, serta transfer rekening panitia. Relawan Marpala Gamabi juga siap turun langsung ke lokasi untuk penyaluran bantuan.

Kegiatan ini mengajak partisipasi mahasiswa, alumni, dan swasta. Bantuan akan disalurkan transparan dengan laporan pertanggungjawaban kepada donatur.
Dengan semangat solidaritas gotong royong, Marpala Gamabi yakin upaya ini memperkuat ketangguhan masyarakat Sumatera menghadapi bencana ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































