Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan di SMA Negeri 6 Kota Serang pada tanggal 16 sampai 17 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Fitriah, S.E., M.M. selaku dosen pendamping dari Universitas Pamulang Kota Serang. Kegiatan ini diikuti oleh 32 siswa yang bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui pemahaman konsep akad tabarru’ sebagai dasar prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam asuransi syariah.
Inklusi keuangan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan syariah pada tahun 2016 tercatat sebesar 11,06%, kemudian menurun pada tahun 2019 menjadi 9,10%, yang menunjukkan masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Pada tahun 2022, angka ini kembali meningkat menjadi 12,88%, menandakan adanya perbaikan dalam inklusi keuangan syariah dan minat terhadap produk keuangan syariah. Selanjutnya, pada 2025, indeks ini mencapai 13,41%, namun tetap jauh di bawah inklusi keuangan konvensional.

Kondisi ini mencerminkan bahwa pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, terhadap konsep dan produk keuangan syariah masih terbatas. Salah satu aspek penting yang perlu dikenalkan adalah akad tabarru’ dalam asuransi syariah, yang menekankan nilai tolong-menolong (ta’awun). Sosialisasi akad tabarru’ penting dilakukan agar siswa memahami konsep keuangan syariah secara praktis dan dapat berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di masa mendatang.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh 32 siswa dari kelas X dan XI. Acara diawali dengan sambutan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yakni Bapak Judi Muatallah, S.Pd., S.I., M.Pd, dilanjutkan dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal siswa. Materi disampaikan secara interaktif melalui ceramah, diskusi, dan simulasi praktik pengelolaan dana tabarru’. Siswa kemudian mengikuti post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman. Kegiatan diakhiri dengan refleksi, foto bersama, dan penutupan.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata sebesar 20% dalam pemahaman siswa mengenai konsep akad tabarru’ sebagai dasar prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah. Selain itu, kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam, seperti keikhlasan, tanggung jawab, dan solidaritas sosial. Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang literat terhadap keuangan syariah, memiliki integritas moral yang tinggi, serta berperan aktif sebagai agen perubahan dalam mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkeadilan di masyarakat.
Wakil Kepala Sekolah menyambut positif kegiatan ini dan menekankan pentingnya penerapan nilai tolong-menolong dalam kehidupan siswa. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi, aktif berdiskusi, serta mengaitkan materi dengan pengalaman pribadi. Banyak siswa menyatakan kegiatan ini memberikan wawasan baru mengenai konsep asuransi syariah dan pentingnya pengelolaan keuangan Islami.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berhasil meningkatkan pemahaman siswa terhadap aspek inklusi keuangan syariah. Pemahaman siswa pada konsep akad tabarru’ meningkat dari 64% menjadi 93% (naik 29%), pada penerapan akad tabarru’ dalam prinsip tolong-menolong (ta’awun) meningkat dari 75% menjadi 90% (naik 15%), dan pada peran akad tabarru’ dalam inklusi keuangan syariah meningkat dari 80% menjadi 95% (naik 15%). Secara keseluruhan, rata-rata pemahaman siswa meningkat dari 73% menjadi 93%, atau naik sebesar 20%. Hasil ini menunjukkan bahwa sosialisasi akad tabarru’ efektif dalam memperkuat inklusi keuangan syariah, sekaligus menanamkan nilai-nilai sosial seperti solidaritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan berbasis prinsip syariah.

#InklusiKeuanganSyariah #AkadTabarru #AsuransiSyariah #SMAN6KotaSerang #PKM #PengabdianKepadMasyarakat #Pkmdosen #DosenUNPAM
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






























































