Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat: Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di NTT
Kementerian ATR/BPN, 19 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, terutama dalam hal pengelolaan tanah ulayat.
Pada Kamis (18/09/2025), kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung implementasi kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Kementerian ATR/BPN Fokus Lindungi Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN sebagai motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat hukum adat.
“Sebagai lembaga yang mengelola tanah dan ruang, kami berkomitmen untuk memastikan tanah ulayat dikelola dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, sesuai dengan konstitusi negara,” ungkap Deni.
Kegiatan serupa juga berlangsung serentak di tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan hak yang seimbang kepada masyarakat adat di wilayah tersebut.
Langkah Strategis Perlindungan Tanah Ulayat di Desa Boti
Di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, sekitar 293 hektare tanah ulayat yang dimiliki masyarakat setempat kini tengah dalam proses identifikasi dan pengukuran. Deni Santo menjelaskan bahwa tahap selanjutnya meliputi penunjukan batas tanah ulayat, persetujuan antar pihak terkait, serta pemetaan yang akan menghasilkan peta bidang tanah resmi. “Ini adalah langkah awal dalam memastikan tanah ulayat terdaftar dan diakui secara hukum,” tambahnya.
Bupati Timor Tengah Selatan: Perlindungan Tanah Ulayat untuk Kesejahteraan Suku Boti
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti menjadi prioritas dalam program pengadministrasian tanah ulayat. Menurutnya, Suku Boti merupakan contoh masyarakat adat yang masih aktif dan menjaga kearifan lokal, sehingga sangat penting untuk diberikan perhatian lebih terkait hak tanah mereka.
“Program ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait tanah ulayat yang seringkali timbul. Kami berharap masyarakat adat bisa mengelola tanahnya dengan bijak dan sesuai dengan hukum adat yang mereka anut, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” terang Bupati Eduard.
Penyerahan Sertifikat PTSL: Langkah Konkret Pemerintah
Sebagai bagian dari upaya memberikan kejelasan hak tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Boti. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo dan Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini juga melibatkan pejabat dari Kanwil BPN Provinsi NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Selain itu, sosialisasi ini menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia, untuk meningkatkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Masa Depan Tanah Ulayat yang Lebih Jelas dan Terlindungi
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, khususnya mengenai tanah ulayat, tidak hanya dihargai tetapi juga terlindungi secara hukum.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang lebih terstruktur dan teradministrasi dengan baik, diharapkan akan mengurangi sengketa lahan dan membuka peluang bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan di daerah-daerah adat.
Bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa tanah mereka diakui secara sah dan dapat dimanfaatkan dengan baik demi kesejahteraan dan kelestarian budaya mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”