Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan memberikan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa di Yogyakarta yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini merupakan respons cepat Pemerintah DIY terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra akhir tahun ini, yang menyebabkan banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi hingga terkendala mengirim biaya kuliah dan biaya hidup anak-anak mereka.
Sri Sultan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mahasiswa terpaksa menghentikan pendidikan akibat musibah yang menimpa keluarga di daerah asal. Oleh karena itu, Pemerintah DIY akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan pendataan mahasiswa yang terdampak. Bantuan yang diberikan dapat berupa keringanan hingga pembebasan biaya kuliah, sesuai dengan kondisi masing-masing mahasiswa.

Pihak kampus juga diminta aktif menyampaikan data agar bantuan dapat segera disalurkan secara tepat sasaran.
Sultan menambahkan, semangat gotong royong dalam membantu mahasiswa terdampak bencana bukanlah hal baru bagi Yogyakarta. DIY sebelumnya juga pernah memberikan bantuan kepada mahasiswa Aceh pascagempa 2009, serta kepada korban bencana di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Melalui program ini, diharapkan beban finansial mahasiswa dapat berkurang sekaligus memberikan ketenangan psikologis, sehingga mereka tetap fokus menyelesaikan studi meski menghadapi situasi darurat di kampung halaman.
Disusun oleh : Adela Sulistia dan Reny Rosmayanti
Dosen pengampu : Irenne Putren S.pd., M.pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































