Kendal — Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Kendal turut berpartisipasi dalam kegiatan Penanaman Mangrove Serentak “Mageri Segoro” Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah di Pantai Muara Kencana dan Pantai Kinasih, Kabupaten Kendal, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini berhasil mencatatkan Rekor Dunia Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai penanaman mangrove terbanyak dalam satu waktu, dengan melibatkan lebih dari 20 ribu peserta secara serentak di seluruh wilayah pesisir Jawa Tengah.
Wujud Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Gerakan Mageri Segoro merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah H. Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata menjaga masa depan lingkungan dan ketahanan wilayah pesisir.
“Hari ini seluruh komponen di Jawa Tengah, hampir berjumlah 20 ribu orang, menanam mangrove bersama. Rekor MURI ini bukan milik saya, bukan milik Pemprov, tetapi milik seluruh peserta yang telah bekerja keras mewujudkan kegiatan Mageri Segoro,” tegasnya.
TAGANA Kendal Ambil Peran dalam Mitigasi Bencana Berbasis Lingkungan
TAGANA Kabupaten Kendal hadir dengan semangat gotong royong, berperan aktif dalam kegiatan penanaman mangrove sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana berbasis lingkungan.
Penanaman mangrove diyakini menjadi langkah penting untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi, menjaga kualitas udara, sekaligus menyediakan habitat alami bagi biota laut.
Kegiatan diawali dengan apel bersama pukul 06.30 WIB, dilanjutkan penanaman mangrove serentak pada pukul 07.30 WIB, dan ditutup dengan dialog interaktif bersama Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal, yang juga diikuti secara hybrid oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, kelompok tani hutan, serta pegiat lingkungan.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pelestarian Ekosistem Pesisir
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Mageri Segoro menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
“Setiap bibit yang kita tanam adalah investasi dan harapan untuk laut yang sehat dan masyarakat pesisir yang sejahtera. Mari kita perkuat bersama dan lanjutkan budaya Mageri Segoro ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MURI Jaya Suprana menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan seluruh peserta kegiatan dalam mencetak rekor dunia.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan. Dengan bangga, MURI mencatatnya sebagai Rekor Dunia,” tuturnya.
Data dan Kondisi Ekosistem Pesisir Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah memiliki garis pantai sepanjang 971 kilometer yang mencakup 17 kabupaten/kota dan 426 desa pesisir. Luasan hutan mangrove di wilayah ini mencapai 16.102 hektare, namun sebagian masih menghadapi tantangan akibat abrasi dan penurunan muka tanah.
Melalui kegiatan Mageri Segoro, diharapkan ekosistem mangrove dapat terus dipulihkan dan diperkuat sebagai benteng alami terhadap bencana serta sumber kesejahteraan masyarakat pesisir.
TAGANA Tangguh, Lingkungan Lestari
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, TAGANA Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di wilayah pesisir.
Dengan semangat “TAGANA Tangguh, Lingkungan Lestari”, relawan kebencanaan Kendal berharap kegiatan ini menjadi momentum berkelanjutan dalam menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan memperkuat ketahanan lingkungan di Kabupaten Kendal dan sekitarnya. (RF)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































