TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap mengambil langkah tegas terhadap gedung-gedung industri yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sistem proteksi kebakaran yang memadai terancam ditutup paksa.
Penegasan itu, disampaikan Pilar menyusul kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno 2 beberapa hari lalu.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti bahan kimia berbahaya.
“Kalau tidak sesuai, ya bisa dilakukan penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak memenuhi kelayakan,” tegas Pilar, Kamis 12 Februari 2025
Pilar menjelaskan, dari hasil evaluasi awal ditemukan adanya kelemahan pada sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif.
Padahal, bangunan yang digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya wajib memiliki standar pengamanan lebih ketat, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai.
Lebih lanjut, Pilar memastikan, pengecekan tidak hanya dilakukan pada satu lokasi. Pemeriksaan akan menyasar seluruh industri di Tangsel, mulai dari gudang, apartemen, hotel, hingga bangunan komersial lainnya.
“Semua industri kita lakukan pengecekan. Ini sebenarnya berjalan setiap hari oleh dinas terkait, mulai dari keamanan kebakaran, proteksi, sampai kelayakan bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan PBG tidak sesuai peruntukan atau SLF tidak terpenuhi, maka operasional gedung bisa langsung dihentikan.
Bahkan, untuk izin usaha yang diterbitkan melalui OSS pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau memang menyalahi dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, ya harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di gedung yang tidak memenuhi kelayakan,” tandasnya.
Pilar berharap, kejadian kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak abai terhadap aturan. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































