Pernahkah Anda berpikir apa saja yang dapat menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat? Satu hal yang pasti terbesit di benak kita ini merupakan tanggung jawab negara untuk bisa mengelola dan menjamin semua pelayanan kesehatan merata di seluruh pelosok negeri tercinta kita ini NKRI. Pada saat ini hal yang melatarbelakangi negara dalam mengelola hal tersebut tidak lepas dari peran UUD yang berlaku sebagai hukum tertinggi di NKRI. Lalu apakah undang-undang yang membahas hal terebut sudah benar-benar diterapkan dan diimplementasikan dalam kehidupan nyata? Sebagai Mahasiswa Kedokteran semester awal, kita patut kritis dalam menyikapi hal-hal tentang kesehatan dan aturan-aturan yang ada. Apalagi kita sebagai warga negara yang pastinya segala aspek kehidupan telah diatur oleh hukum yang berlaku di negeri ini.
Tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Peran Negara dalam Menjamin Pelayanan Kesehatan
Negara berperan aktif dalam menjamin pelayanan kesehatan melalui berbagai kebijakan dan program. Salah satu bentuk nyata adalah penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan pos pelayanan kesehatan di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil. Selain itu, negara juga menyediakan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, guna memastikan seluruh warga negara dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Negara juga bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga kesehatan yang kompeten, pemerataan distribusi tenaga medis, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Upaya promotif dan preventif, seperti imunisasi, penyuluhan kesehatan, dan pencegahan penyakit menular, merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Tantangan dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Meskipun negara telah berupaya menjamin pelayanan kesehatan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, kurangnya tenaga medis, serta ketimpangan kualitas pelayanan antar wilayah menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan juga memengaruhi keberhasilan pelayanan kesehatan nasional.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan
Selain tanggung jawab negara, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal. Masyarakat diharapkan aktif menjaga kesehatan diri dan lingkungan, mematuhi peraturan kesehatan, serta berpartisipasi dalam program-program kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Kerja sama antara negara dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem kesehatan yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa kedokteran, khususnya pada semester awal, pemahaman terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Tidak hanya sebagai warga negara, tetapi juga sebagai calon tenaga kesehatan yang kelak akan terjun langsung melayani masyarakat, mahasiswa kedokteran dituntut untuk memiliki sikap kritis terhadap kebijakan, regulasi, dan implementasi pelayanan kesehatan di lapangan. Kesadaran akan landasan hukum, peran negara, serta tantangan yang ada diharapkan dapat membentuk pola pikir yang profesional, beretika, dan berorientasi pada keadilan sosial. Dengan demikian, kita sebagai mahasiswa kedokteran dapat berkontribusi aktif dalam mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang merata, bermutu, dan sesuai dengan amanat konstitusi demi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Mahasiswa Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































