Di Stadion Bumi Sriwijaya, air mata jatuh tanpa bisa ditahan. Bukan karena sedih, melainkan karena harapan yang lama terkubur akhirnya pulang ke pangkuan.
Dari gaji ratusan ribu rupiah, dari status honorer yang bertahun-tahun digantung tanpa kepastian hari itu, 5.990 orang resmi berdiri sebagai PPPK Paruh Waktu. Angka di slip gaji berubah, Rp 2.670.000, tapi yang jauh lebih besar adalah rasa di dada akhirnya diakui, akhirnya dianggap ada.
Mereka bukan orang baru. Mereka adalah guru yang tetap datang meski hujan, tenaga kesehatan yang berjaga meski lelah, dan tenaga teknis yang bekerja tanpa banyak sorotan.
Mereka bertahun-tahun mengabdi, sering kali dengan upah yang bahkan tak cukup menutup kebutuhan dapur. Namun di hadapan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, status itu berubah. Bukan sekedar janji, tapi pengukuhan. Bukan sekedar angka, tapi martabat.
Tangis itu pecah karena perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Karena setelah lama bertahan dalam kenyamanan, negara hadir setidaknya di Sumatera Selatan.
Dan di balik sorak bahagia itu, terselip satu doa sederhana: semoga keadilan ini tak berhenti di satu daerah. Karena pengabdian mereka yang di daerah lain sama beratnya, sama tulusnya. Jika Sumsel bisa menyala, semoga Indonesia ikut terang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































