TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini diambil menyusul menumpuknya sampah di sejumlah titik serta kebutuhan penanganan cepat dan terukur dari hulu hingga hilir.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan penanganan darurat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga masyarakat di tingkat RW.
“Kami mengumpulkan seluruh kepala OPD, camat, dan lurah untuk menyamakan persepsi. Ini momentum darurat sampah yang harus dimaknai sebagai kerja keras bersama agar terjadi perubahan secara menyeluruh,” kata Pilar, Jumat (9/1/2026).
Dalam masa darurat ini, setiap kelurahan diwajibkan mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Selain itu, setiap RW diminta memiliki minimal satu bank sampah yang aktif dan berjalan.
Pilar menegaskan, program tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan akan menjadi bagian dari penilaian kinerja yang dievaluasi dan diawasi secara berkala.
“Keberhasilannya nanti akan diukur. Ini bukan sekadar program, tapi kewajiban bersama,” tegasnya.
Selain penguatan pengelolaan sampah di tingkat wilayah, Pemkot Tangsel juga mendorong perubahan perilaku masyarakat. Pilar menyoroti masih adanya warga maupun pedagang kaki lima yang membuang sampah sembarangan, meski kondisi sudah masuk kategori darurat.
“Karena itu, penegakan Perda harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat berujung pidana. Denda maksimal disebut mencapai Rp50 juta, bahkan memungkinkan hukuman kurungan badan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak. Ini untuk menimbulkan efek jera,” kata Pilar.
Pilar juga menyoroti praktik ilegal pengumpulan uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dengan dalih pengangkutan sampah tanpa izin resmi. Menurutnya, praktik tersebut dapat masuk ke ranah pidana jika tidak disertai pengelolaan sampah yang sah.
“Jangan ada yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk mencari keuntungan. Kalau ilegal dan tidak bertanggung jawab, itu pidana dan akan kami tindak,” tegasnya.
Untuk penanganan jangka pendek, Pemkot Tangsel menggandeng perusahaan swasta berizin dalam pengolahan sampah dengan skema tipping fee. Kerja sama tersebut bersifat sementara selama 14 hari ke depan guna mencegah penumpukan sampah di wilayah kota.
“Ini solusi darurat agar sampah tidak menumpuk. Sambil berjalan, kami siapkan solusi jangka menengah dan panjang, termasuk pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) dan pembelian lahan,” jelasnya.
Pilar memastikan, status darurat sampah akan terus dievaluasi. Pemkot Tangsel berkomitmen mempercepat penanganan sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































