TANGSEL – Dugaan pencemaran lingkungan pasca kebakaran gudang pestisida di kawasan industri Taman Tekno terus bergulir. Aliran limbah diduga mengalir dari Sungai Jeletreng hingga mencapai Teluk Naga, dengan jarak terdampak mencapai puluhan kilometer.
Temuan paling krusial, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut tidak ditemukan di lokasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, sejak awal kejadian pihaknya telah turun bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan serta langkah pengamanan.
“Sejak awal kami bersama Kapolres dan jajaran telah melakukan peninjauan. Kepolisian bergerak cepat melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026.
Saat ini, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup kini terus memantau pergerakan air yang diduga tercemar bahan kimia dan pestisida. Informasi terakhir menunjukkan aliran tersebut telah sampai ke wilayah Teluk Naga.
Untuk memastikan dampak yang timbul, Hanif menuturkan, ratusan sampel air dan biota perairan telah diambil dan tengah diuji di laboratorium.
Kemudian, Pemeriksaan tidak hanya menyasar kualitas air, tetapi juga bentos organisme yang hidup di dasar sungai sebagai indikator utama kesehatan ekosistem.
Secara alur, Menurutnya, air dari Sungai Jeletreng mengalir sekitar 9 kilometer hingga bertemu Sungai Cisadane, lalu berlanjut menuju Teluk Naga.
Dengan demikian, potensi wilayah terdampak sangat luas. Karena itu, lanjut Hanif KLH menyiapkan dua jalur penegakan hukum sekaligus.
Jalur pidana dikoordinasikan bersama kepolisian, sedangkan jalur perdata ditempuh melalui gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Semua pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga disiapkan. KLH akan memerintahkan audit lingkungan secara presisi terhadap pengelola kawasan maupun tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Dalam inspeksi lapangan, Hanif mengaku, tidak menemukan IPAL di lokasi. Ia menyebut ketiadaan fasilitas tersebut sebagai kesalahan fatal, terlebih pengelolaan limbah bahan kimia semestinya menerapkan standar yang jauh lebih ketat.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo menyatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Hingga kini, tujuh saksi dari pihak terkait telah diperiksa.
“Ada tujuh saksi untuk sementara, karyawan. Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan melihat apakah ada peristiwa pidananya atau tidak,” ujarnya.
Saat ini, Polisi juga telah mengambil berbagai sampel di tempat kejadian perkara dan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta Inafis Polri untuk memperkuat pembuktian.
“Kita mitigasi dulu untuk keamanan wilayah. Barang-barang berbahaya kita geser. Untuk hasil Puslabfor maksimal 14 hari, kita upayakan secepatnya,” katanya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Kasus ini pun menjadi sorotan serius karena dampaknya yang dinilai tidak kecil serta berpotensi luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































