Kota Tebing Tinggi, 12 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tinggi secara resmi telah menyetujui penggunaan Hak Interpelasi untuk memanggil Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam hal ini Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih guna memberikan keterangan resmi terkait karut-marut pembangunan infrastruktur pasar dan fasilitas kepentingan publik lainnya. Langkah ini diambil setelah serangkaian peringatan dan rekomendasi DPRD diabaikan oleh pihak eksekutif.
Penggunaan hak ini didasari oleh fungsi pengawasan legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 159 ayat (1), ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, yang diperkuat dengan Pasal 159 ayat (2) mengenai hak DPRD untuk melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Permasalahan Utama yang Disoroti:
• Kegagalan Realisasi Fisik & Administrasi: Ditemukannya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis di lapangan dengan dokumen kontrak pada proyek pasar, yang diduga kuat melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
• Pengabaian Rekomendasi DPRD: Pemerintah Kota dinilai tidak menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014, di mana kepala daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bentuk kemitraan sejajar dalam pemerintahan daerah.
• Dampak Sosial dan Ekonomi: Gagalnya proses pasca pengerjaan pembangunan pasar telah merugikan hajat hidup orang banyak, khususnya para pedagang kecil yang kehilangan kepastian tempat usaha akibat proyek yang berkualitas buruk.

Penggunaan Hak Interpelasi ini adalah langkah konstitusional yang sah sesuai undang-undang. Kami tidak bisa membiarkan anggaran rakyat yang dialokasikan untuk pasar dan fasilitas publik dikelola secara serampangan tanpa akuntabilitas. Pemerintah Kota Tebing Tinggi harus mempertanggungjawabkan mengapa pembangunan fisik di lapangan bermasalah dan mengapa mereka tidak menjalankan rekomendasi yang telah kami berikan,” tegas Andar Alatas Hutagalung, S.H., M.H, Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi dari F-Gerindra.
Ajakan Pengawalan Publik
DPRD Tebing Tinggi berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara terbuka. Masyarakat diminta untuk tidak menjadi penonton pasif, melainkan turut aktif memantau jalannya interpelasi melalui:
• Media Sosial Resmi DPRD: Untuk informasi terkini mengenai jadwal sidang.
• Pengumuman Resmi: Guna mengetahui hasil jawaban Pemerintah Kota Tebing Tinggi atas poin-poin keberatan rakyat.
Partisipasi warga dalam memantau proses ini sangat penting agar fungsi checks and balances antara legislatif dan eksekutif berjalan maksimal demi kepentingan masyarakat luas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































