BENGKULU – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan menegakkan disiplin di lingkungan hunian, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Bengkulu, Hilmawan Indra Waskito, memimpin langsung kegiatan kontrol dan pemberian arahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (20/10).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini diikuti oleh staf KPLP dan petugas blok, dengan fokus utama pada penegasan aturan serta pembenahan tata tertib kehidupan di dalam Lapas. Dalam arahannya, Hilmawan menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan hunian.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pungutan liar dalam bentuk apa pun di dalam Lapas. Disiplin, kebersihan, dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya lingkungan yang tertib dan manusiawi,” ujar Hilmawan.
Selain menindaklanjuti kebijakan zero pungli, Ka. KPLP juga menyoroti beberapa aspek penting lainnya, seperti kewajiban WBP mengenakan pakaian dinas setiap kali keluar blok, penataan ulang area jemuran agar lebih rapi, serta penertiban fasilitas yang tidak sesuai standar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba, pungutan liar, dan penipuan di dalam Lapas. Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas praktik menyimpang.
“Kami terus berbenah, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap langkah pembinaan berjalan sesuai arah kebijakan pimpinan pusat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan berintegritas,” tutup Hilmawan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”