Meningkatnya temuan zat berbahaya dan pencemaran pada makanan segar maupun olahan telah menarik perhatian publik Indonesia pada masalah keamanan pangan. Kondisi ini mendorong pemerintah dan para pelaku industi untuk memperkuat sistem pengawasan dengan teknologi deteksi kontaminasi cepat, yang kini semakin banyak digunakan di beberapa daerah. Teknologi ini dianggap sangat penting karena dapat memberikan hasil uji dalam hitungan menit, yang meminimalkan risiko bagi pelanggan sejak distribusi awal.
Penggunaan Rapid Test Kit menjadi salah satu upaya yang kini banyak diterapkan di lapangan. Sebagai contoh, pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan bahwa Rapid Test Kit sangat efektif karena “mampu mendeteksi adanya kontaminasi berbahaya pada bahan pangan dan memberikan hasil pemeriksaan dalam hitungan menit”. Pemerintah Kota Kediri juga melakukan hal yang sama, melakukan pengawasan makanan teratur di pasar tradisional. Parameter seperti formalin, boraks, Rhodamin B, metanil kuning, dan sisa pestisida termasuk dalam hasil rapid test yang “bisa diketahui kurang dari 30 menit,” kata Moh. Ridwan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri.
Tidak hanya pemerintah, tetapi juga lembaga pendidikan dan penelitian mendorong pengembangan teknologi deteksi cepat. Mahasiswa dari Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro (UNDIP) membuat sensor cerdas yang “mampu mendeteksi antibiotik hanya dalam waktu satu menit” dan lebih murah daripada metode laboratorium konvensional. Peneliti dari UIN Alauddin Makassar juga melakukan inovasi serupa dengan membuat biosensor ganda untuk menemukan zat berbahaya dalam makanan rumah tangga. Laporan tersebut menyatakan bahwa teknologi ini akan memungkinkan masyarakat untuk memastikan keamanan makanan mereka sendiri dengan “menyalakan alarm sebelum krisis terjadi.”
Di tingkat nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menyiapkan integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan pangan. BPOM menyebut bahwa “pemanfaatan kecerdasan buatan dapat menjadi alat bantu membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pangan olahan sebelum beredar di pasaran”. Penggunaan AI ini diharapkan dapat mempercepat analisis temuan lapangan dan meningkatkan ketepatan identifikasi bahan berbahaya.
Semakin banyak orang yang menggunakan teknologi deteksi cepat menunjukkan bahwa pengawasan keamanan pangan di Indonesia sekarang beralih ke sistem yang lebih canggih, responsif, dan berbasis data. Pengujian yang berlangsung dalam hitungan menit memungkinkan produsen untuk memperbaiki masalah lebih cepat dan memberikan konsumen jaminan yang lebih besar terhadap kualitas produk. Diharapkan bahwa teknologi seperti sensor cerdas, Internet of Things, dan AI akan memperkuat rantai pasokan pangan nasional dan mengurangi risiko kontaminasi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Sumber:
BPOM RI. 2024. Cegah Darurat Keamanan Pangan, BPOM Siapkan Kecerdasan Buatan.
Kemendikbud-Ristek. 2024. Sensor Cepat Mahasiswa UNDIP Deteksi Antibiotik.
Pemkot Kediri. 2024. Rapid Test Kit untuk Pengawasan Pangan.
Pemerintah Kabupaten Natuna. 2024. Rapid Test sebagai Upaya Deteksi Kontaminasi Bahan Pangan.
UIN Alauddin Makassar – Fakultas Sains dan Teknologi. 2024. Biosensor Ganda untuk Deteksi Kontaminasi Pangan Rumah Tangga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































