Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menerima bantuan sebanyak 60 set alat tes urine dari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu (3/12).
Penerimaan alat tes urine ini merupakan bagian dari upaya Ditjenpas untuk meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika. Pemeriksaan urine akan dilakukan secara rutin dan acak kepada Warga Binaan maupun petugas guna memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.
Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut.
”Bantuan ini sangat berarti bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengawasan. Dengan 60 set alat tes urine ini, kami dapat melakukan pemeriksaan secara lebih rutin dan terarah,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya alat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
”Dengan adanya dukungan dari Ditjenpas berupa alat tes urine, kami semakin siap memastikan bahwa Lapas Bandanaira tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menyampaikan pihaknya akan terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam Lapas.
”Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas serta akan menindak tegas setiap Warga Binaan maupun petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini kami lakukan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Mikha menambahkan bantuan alat tes urine ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan salah satu dari 13 Program Prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk modus penipuan di dalam Lapas.
”Dengan adanya dukungan fasilitas yang memadai ini, Lapas Bandanaira diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan serta penegakan disiplin, demi mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba secara menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan,” harapnya. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































