Terima Kunjungan Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia, Kementerian ATR/BPN Paparkan Perjalanan Transformasi Layanan Pertanahan Indonesia
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan dari Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia pada Kamis (04/12/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling bertukar pengalaman mengenai implementasi layanan pertanahan dan tata ruang, termasuk perkembangan digitalisasi yang telah dilakukan di Indonesia.
“Perjalanan transformasi digital (pertanahan) yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sejak 1998 ini tidak mudah. Namun, pada 2016 akhirnya seluruh unit kerja kami di Indonesia bisa 100% terkoneksi ke pusat,” tutur Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, di hadapan jajaran Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia.
Dengan keterhubungan antara unit kerja daerah dan pusat, Kementerian ATR/BPN memulai layanan elektronik pada 2019. Layanan yang diberikan mulai dari pengecekan sertipikat tanah, zona nilai tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), hingga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Sebenarnya Sertipikat Elektronik sudah kami coba keluarkan dari 2021 hingga pada akhirnya pada 4 Desember 2023, Sertipikat Elektronik diresmikan oleh presiden. Itu berarti pada hari ini, tepat dua tahun implementasi Sertipikat Elektronik berjalan,” ungkap Dwi Budi Martono.
Kunjungan dari lembaga pemerintahan Malaysia yang menaungi urusan pertanahan ini, diharapkan menjadi momen memperkaya ilmu sekaligus dapat menguatkan hubungan kerja sama antar dua negara bertetangga. Demikian harapan yang diutarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menyambut kehadiran jajaran Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia.
“Pertemuan ini kita harapkan bisa bermanfaat. Kalau nanti ada diskusi-diskusi yang bisa kita tindak lanjut dalam waktu mendatang, tentu saja ini sangat bermanfaat bagi kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Mendapati sambutan baik dari Kementerian ATR/BPN, Ketua Penolong Pengarah Tanah dan Galian, Nor Azura, juga memiliki harapan untuk bisa menemukan best practices dari implementasi pertanahan beserta transformasinya di Indonesia. Setelah berdiskusi dengan jajaran ATR/BPN, ia menyatakan kalau kondisi pertanahan di Malaysia kurang lebih memiliki kesamaan dengan Indonesia, termasuk implementasi sertipikat tanah dalam bentuk elektronik.
“Kami juga sudah melakukan Sertipikat Elektronik sejak 2021, namun elektronik di komputer (database) saja untuk kami simpan. Masyarakat tetap dapat sertipikat cetak, masih bisa di-print,” ujar Nor Azura.
Sebelum pertemuan berakhir, perwakilan delegasi dari Pengarah Tanah dan Galian Negeri Perak Malaysia saling bertukar plakat dengan Kementerian ATR/BPN. Kemudian, dilanjutkan dengan foto bersama kedua belah instansi pertanahan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito. (AR/RT)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































