Pada pertengahan November 2025, sebuah video yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap siswa SD Negeri 133 Palembang bernama Azka viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Rekaman itu merekam momen ujian semester dua ketika Azka, murid pindahan kelas 4 yang baru bergabung pada pertengahan semester satu, duduk bersebelahan dengan kakak kelasnya berinisial HB. Insiden bermula saat kertas ujian HB disobek oleh Azka, sehingga HB marah dan melontarkan ejekan verbal, diikuti beberapa teman lain yang menambahkan julukan-julukan menyakitkan.Rangkaian kejadian tersebut membuat Azka merasa tertekan dan akhirnya trauma, hingga menurut ibunya, Juwita, anaknya menolak pergi ke sekolah karena takut bertemu teman-temannya. Menanggapi viralnya video, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa insiden itu bukanlah bentuk perundungan sistematis melainkan konflik sesaat antar siswa yang terjadi pada semester sebelumnya, tanpa adanya kekerasan fisik, dan menilai hal tersebut sebagai “kejadian anak-anak biasa.” Meski demikian, sekolah tetap melakukan mediasi dengan orang tua korban dan wali kelas untuk meredakan polemik serta menjaga suasana belajar tetap kondusif.
Berdasarkan pemberitaan media, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut bukanlah perundungan yang dilakukan secara terus-menerus, melainkan konflik sesaat antar siswa yang telah diselesaikan melalui mediasi. Namun, dari sudut pandang korban dan orang tua, peristiwa ini meninggalkan dampak emosional yang signifikan, ditandai dengan rasa takut dan penolakan korban untuk kembali ke sekolah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara institusi sekolah dan pengalaman subjektif korban, yang sering kali terjadi dalam kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Media massa dalam memberitakan kasus ini memiliki tujuan utama untuk menyampaikan informasi kepada publik sekaligus merespons kegelisahan masyarakat akibat viralnya video tersebut. Pemberitaan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah, namun di sisi lain juga berpotensi memperbesar tekanan psikologis pada korban karena identitas dan peristiwa yang dialaminya menjadi konsumsi publik. Dampak media menjadi ambivalen, karena selain meningkatkan kesadaran tentang bahaya bullying, media juga dapat memperpanjang trauma korban apabila tidak diimbangi dengan pendekatan edukatif dan empatik.
Dari perspektif Emotional Intelligence (EQ), kasus ini mencerminkan rendahnya kemampuan pengelolaan emosi pada pelaku. Menurut teori Daniel Goleman, kecerdasan emosional mencakup kesadaran diri, pengendalian emosi, empati, dan keterampilan sosial. Ejekan verbal yang dilakukan menunjukkan kurangnya empati dan kontrol diri, serta ketidakmampuan memahami dampak emosional yang dialami orang lain. Faktor yang memengaruhi rendahnya EQ ini antara lain minimnya pendidikan karakter, kurangnya pembiasaan empati di lingkungan sekolah, serta pengaruh kelompok sebaya yang mendorong perilaku merendahkan teman.
Secara psikologis, kasus ini dapat dianalisis melalui aspek kognitif, afektif, dan konatif. Dari sisi kognitif, pelaku belum memiliki pemahaman yang matang mengenai konsekuensi sosial dan psikologis dari perilaku mengejek, sementara korban dapat mengalami distorsi berpikir berupa rasa rendah diri dan ketakutan berlebihan terhadap lingkungan sekolah. Dari aspek afektif, korban berpotensi mengalami tekanan emosional seperti rasa malu, cemas, dan trauma. Adapun dari aspek konatif, perilaku ejekan dan respons agresif mencerminkan kecenderungan tindakan impulsif yang tidak dikendalikan oleh norma sosial yang sehat.
Ketidakmampuan dalam penyesuaian sosial juga tampak jelas dalam kasus ini.Penyesuaian sosial yang baik seharusnya memungkinkan anak berinteraksi secara positif, menyelesaikan konflik secara damai, dan menghargai perbedaan. Ketika kemampuan ini belum berkembang dengan baik, konflik kecil dapat berkembang menjadi tindakan perundungan yang merugikan pihak lain. Lingkungan sekolah yang kurang memberikan ruang aman untuk komunikasi dan penyelesaian konflik turut memperburuk kondisi tersebut.
Upaya penyelesaian kasus ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Orang tua berperan penting dalam membangun komunikasi terbuka dengan anak, menanamkan empati, serta mengajarkan cara mengelola emosi dan konflik. Guru diharapkan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga aktif mengembangkan pendidikan karakter, kecerdasan emosional, dan keterampilan sosial siswa. Murid perlu didorong untuk saling menghormati dan berani melaporkan perilaku perundungan. Kepala sekolah bertanggung jawab menciptakan kebijakan dan budaya sekolah yang tegas terhadap bullying, sementara Dinas Pendidikan perlu memperkuat regulasi, pelatihan guru, serta program pencegahan perundungan secara sistematis.
Kesimpulan, dalam Kasus Azka menunjukkan bahwa perundungan di sekolah tetap menjadi persoalan serius meskipun dalam bentuk verbal. Konflik kecil bisa berkembang menjadi trauma jika tidak segera ditangani dengan pendekatan yang tepat. Pemberitaan yang viral turut memberi tekanan sosial agar semua pihak bertanggung jawab dalam mencegah bullying di lingkungan pendidikan.
Kritik, dari Media perlu menyertakan edukasi dan panduan penanganan bullying dalam pemberitaan untuk menghindari penilaian sepihak. Sekolah juga harus lebih transparan dan responsif dalam menjelaskan kejadian serupa untuk mencegah kesalahpahaman publik. Selain itu, intervensi psikologis untuk korban seharusnya menjadi bagian dari respons sekolah.
Daftar Pustaka
1.Goleman, D. (2018). Emotional intelligence: Why it can matter more than IQ.
2.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Panduan pencegahan dan penanganan perundungan di satuan pendidikan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































